Sugiarto SH : Rp 175. 000 Bukan Untuk PTSL Tetapi Biaya Administrasi Pemberkasan

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Seperti di beritakan terdahulu beberapa warga desa Tebel mendatangi kantor Desa menanyakan perkembangan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tebel Kecamatan Bareng. Karena program tersebut sudah di daftarkan ke BPN Jombang mulai 2019. Tetapi karena pandemi dan kuota PTSL dikurangi mengakibatkan desa yang sudah mendaftar program PTSL jadi tertunda.

Hadir diacara tersebut Sugiarto SH dari pendamping warga, Kepala Desa Khoiman, BPD Tebel, perangkat desa dan warga Desa Tebel kecamatan Bareng.

Akhirnya Kepala Desa Tebel pada hari Jum’at malam (11/6/2021) mengundang warganya yang ikut dalam program PTSL di pendopo Balai Desa guna menjelaskan ke warga tentang perkembangan program PTSL di Desa Tebel.

Khoiman pada kesempatan ini mengatakan, “Program PTSL di Desa Tebel masih terus berjalan, saya terus berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang terkait program PTSL tersebut. Hasil dari komunikasi tersebut akhirnya ada kejelasan terkait program PTSL di desa Tebel. Desa Tebel tinggal satu langkah lagi untuk menjadi desa PTS. InsyaAllah tahun 2022 surat keputusan yang menyatakan hal tersebut akan di serahkan BPN pada tahun 2022. Jika surat keputusan (SK) sudah turun, kita akan musyawarahkan kembali untuk pembentukan Panitia PTSL,” ujar Kadas Tebel.

Sugiarto SH Lembaga yang mendampingi warga untuk pemberkasan menyampaikan, ”Lembaga yang saya pimpin Legal dan sah , juga sudah terbiasa mendampingi program sertifikasi massal , dan itu kami lakukan secara formal. Saya juga menegaskan bahwa uang Rp 175.000 yang panjenengan bayarkan ke saya tidak sepeserpun masuk ke pihak Desa, karena uang tersebut murni untuk kerja-kerja pemberkasan yang kami lakukan bersama tim,” ungkap Sugiarto SH.

Ketua BPD Tebel angkat bicara terkait permasalahan tersebut ia menyampaikan, “Sejak awal dahulu sudah ada kesepakatan antara warga dengan pendamping terkait pemberkasan sertifikat, kami sebagai BPD tinggal menyetujui, hasil rapat pun ada berita acaranya. Saat ini kepala Desa harus mendesak BPN Jombang, kapan program PTSL di Desa Tebel secepatnya bisa terlaksana. Saya harap Kades dan perwakilan masyarakat menanyakan ke BPN Jombang biar tahu kejelasannya,” tutur Agus Marhanto Ketua BPD.

Sebenarnya pengajuan program PTSL di Desa Tebel sudah didaftarkan sejak tahun 2019 , karena ada pandemi Covid -19 anggaran PTSL dari pusat direcofusing atau dialihkan sehingga menyebabkan kuota untuk PTSL dikurangi, yang mengakibatkan desa yang sudah mengajukan program PTSL jadi tertunda pada tahun 2020.

“Awal tahun 2020 Desa Tebel baru mengajukan kembali untuk ikut program PTSL . Tetapi di tahun 2021 BPN Jombang masih melanjutkan untuk penyelesaian di Desa-Desa yang di tahun 2020 belum selesai , artinya pada waktu itu tidak ada penambahan Desa baru untuk program PTSL. Dan Desa Tebel baru masuk sebagai Desa PTSL pada tahun 2022 di bawah binaan tim 3. Berdasarkan masukan dari Ketua BPD Tebel saya mohon perwakilan warga desa bisa mendampingi ketika saya berkoordinasi lagi dengan BPN Jombang nanti,”pungkasnya. (PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *