Jombang PERSADAPOSNEWS.COM,
Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang telah berhasil meringkus seorang tersangka dalam perkara tindak pidana mucikari, atau barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Berdasarkan penjelasan Kasatreskrim Polres Jombang, tersangka AI (31) seorang perempuan warga Dusun Kemiri Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto telah menjajakan dua orang wanita Pekerja Seks Komersial(PSK) berinisial DF(23) warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri dan R (30) warga Dusun Tanjung Anom Kabupaten Nganjuk.
“Tersangka AI (31) menyediakan PSK dengan tarif Rp.150.000,- sampai dengan Rp.200.000,- dan tersangka menerima keuntungan dari PSK tersebut sebesar Rp.25.000,” ungkap AKP Teguh.
Pada hari Kamis (03-06-2021) Reskrim mendapat informasi, bahwa di sebuah warung yang terletak di sebuah rumah eks Lokalisasi di Dusun Tunggul Desa Tunggorono Kecamatan Jombang yang di duga telah terjadi perbuatan tindak pidana mucikari. Setelah dilakukan penggrebekan di rumah terlapor dan didapati ada perempuan dan laki-laki di dalam satu kamar yang di duga telah melakukan perbuatan cabul.
“Ketika melakukan penggrebekan petugas Kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah sprei warna biru motif Doraemon, 1 bungkus tissu merk Tessa, 1 buah HP merk Vivo warna biru, 1 buah HP merk OPPO warna hitam, 1 bungkus alat kontrasepsi(kondom) bekas pakai, 1 buah kaos lengan pendek warna putih, 1 buah jumpsuit warna hijau dan uang tunai sebesar Rp.150.000, “ujar Kasatreskrim.
“Tersangka di duga melanggar pasal 296 KUHP barang siapa pekerjaan atau kebiasaanya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, adalah perbuatan pidana.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (HemAsNews/hms).