Jombang PERSADAPOSNEWS.COM,
Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang sampai tahun 2021 belum mendapat jatah sebagai desa yang memperoleh program PTSL dari BPN Jombang. Sehingga tidak benar kalau ada berita yang menyebutkan bahwa warga membayar sejumlah uang kepada Panitia apalagi ke pihak Desa, terkait Program PTSL itu.
Kepala Desa Tebel kepada awak media diruang kerja mengatakan, “Saya perlu memberikan penjelasan pada semua pihak, terutama warga Desa Tebel agar tidak berkembang kabar yang menyesatkan tentang Program PTSL yang sampai sekarang belum terealisasi, karena Pemdes belum pernah membentuk panitia pelaksana,” tutur Khoiman pada Jum,at (11/06/2021).
Kepala desa Tebel lebih lanjut menyampaikan, “Awalnya ada penawaran dari sebuah lembaga bantuan hukum (LBH) Jombang menawarkan, bisa membantu warga untuk mengurus sertifikat tanah, tawaran tersebut tidak langsung saya terima, karena saya harus bermusawarah dan menawarkan dulu dengan semua warga. Biar warga yang memutuskan penawaran tersebut, mau dan tidaknya itu tergantung pada masyarakat desa Tebel,” ujar Khoiman.
Setelah dijelaskan oleh perwakilan LBH terkait perlengkapan berkas pengurusan sertifikat, warga setuju. Selain itu pihak LBH juga siap menjadi pendampingan hukum terkait asal usul tanah, pengurusan hak waris, begitu juga bila ada permasalahan hukum sengketa tanah milik warga dengan siapapun, pihak LBH siap membantu. Akhirnya masyarakat saat itu sepakat untuk bekerja sama dengan LBH, untuk melengkapi berkas berkas tanah miliknya dengan membayar jasa pada LBH sebesar Rp 175. 000 (Seratus tujuh puluh lima rupiah).
“Uang Rp 175.000 itu yang menerima lembaga bukan pemerintahan Desa, bahkan saya dan kepala Dusun menandatangani ribuan berkas itu lillahi Ta’ala, karena biar sertifikat warga cepat selesai. Perlu saya jelaskan bahwa Rp 175.000 itu merupakan biaya untuk pemberkasan serta pendampingan dan warga juga memberi Kuasa kepada LBH” tandas Khoiman.
“Setelah sepakat, sistem pembayaran uang jasa dilakukan secara tunai oleh sekitar 1.429 warga yang telah mendaftar untuk mengurus sertifikat. Sedangkan pihak desa tidak ikut campur atau intervensi sama sekali, bahkan mulai dari tawar menawar uang jasa, itupun masyarakat Tebel yang menentukan sendiri,” kata Kepala Desa.
Karena urusan sertifikat tidak kunjung selesai, sekitar 11 orang warga kemarin datang ke balai desa dalam rangka menanyakan kapan kelanjutan program sertifikat tanah dengan biaya murah dilaksanakan di Desa Tebel.
“Berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi saya dengan BPN Jombang bahwa Tim III dari BPN Jombang yang akan menangani PTSL di Desa Tebel, Insyaallah tahun 2022 yang akan datang, program PTSL di laksanakan di desa Tebel, itupun jika tidak ada perubahan dari BPN kabupaten Jombang, sambil menunggu perintah dari Kanwil BPN provinsi. Selanjutnya tim III BPN Jombang akan segera datang ke Desa Tebel untuk berkoordinasi terkait apa saja yang harus dipersiapkan. Harapan saya warga desa sabar, nanti malam (Jum’at malam, 11/6/2021) saya kumpulkan warga dan juga LBH untuk membahas program PTSL tersebut. Saya harap ada perkembangan bagus setelah masyarakat bertemu dengan pihak LBH,” tutur Khoiman serius.
“Selain itu apabila Desa Tebel ditetapkan sebagai desa penerima program PTSL oleh BPN Jombang dan pemerintah desa sudah membentuk panitia program PTSL, berkas yang sudah jadi dan dibawa LBH akan diserahkan ke panitia program PTSL desa Tebel,” Pungkas Kepala Desa Tebel. (PraNews).