Pergantian Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Sudah Dibahas DPMD dan Bagian Hukum Pemkab Jombang

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Beberapa desa di Kabupaten Jombang masih belum punya Kepala Desa definitif, masih di jabat oleh Pj. Kades akibat Kepala desanya berhalangan tetap. Ada enam desa yang Kadesnya berhalangan tetap dan harus melaksanakan PAW Kepala Desa antara lain Desa Mayangan, Karang pakis, Wonomerto, Pagerwojo, Kedungbetik dan Desa Sentul.

Salah satu Desa yang siap melaksanakan pemilihan Kepala Desa antar waktu (KDAW) adalah Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto. Pj. Kepala Desa Mayangan menyampaikan ke awak Media, ” Desa Mayangan siap untuk melakukan pemilihan Kepala Desa antar waktu, kami masih menunggu perubahan Perbubnya saja,”tutur Albarian Risto Gunarto, pada Selasa (8/6/2021) di kantor Desa Mayangan.

Menurutnya pergantian Kepala Desa antar waktu masih menunggu perubahan Perbub yang masih dibahas Oleh DPMD dan bagian hukum Pemkab Jombang. Karena pergantian antar waktu Kepala Desa itu hanya melalui Musdes, yang mana BPD harus membentuk panitia pergantian kepala Desa antar waktu terlebih dahulu. Selanjutnya panitia pergantian antar waktu yang akan melaksanakan semua tahapan sampai terpilihnya Kepala Desa definitif.

“Yang punya gawe adalah BPD dan panitia pergantian KDAW, sedangkan Pemdes hanya sebagai fungsi kesekretariatan saja. Untuk Desa Mayangan kecamatan Jogoroto telah siap melaksanakan pergantian KDAW, kami juga sudah berkoordinasi dengan BPD terkait kesiapan melakukan pergantian, kami menunggu perubahan Perbub dulu, untuk kabupaten Jombang baru akan melakukan KDAW, tapi di daerah lain sudah melaksanakan pergantian KDAW seperti Mojokerto,”ujar Risto Gunarto.

“BPD yang harus menyusun Beberapa tahapan pergantian, seperti menetapkan siapa peserta Musdes, penetapan nama namanya, yang harus dilakukan melalui Musdus. Setelah itu panitia mengumumkan pendaftaran calon kepala Desa antar waktu, dibuka selama 15 hari dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan baru satu calon yang mendaftarkan, maka panitia memperpanjang 7 hari, sampai ada dua calon kepala Desa antar waktu atau lebih,”tambahnya.

Sedangkan dari Kasipem (kepala seksi Pemerintahan) kecamatan Jogoroto ketika dikonfirmasi menyampaikan, “Kami sudah mengetahui dan Desa Mayangan memang akan menjadi percontohan untuk pelaksanaan pergantian kepala Desa antar waktu ini, tapi masih menunggu dari DPMD bagaimana tahapannya,” tutur Endang.

Sedangkan Kepala DPMD ketika dikonfirmasi terkait masalah KDAW tersebut mengatakan, “DPMD Jombang dan bagian hukum pemkab Jombang terus melakukan koordinasi tentang perubahan Perbub, kemudian konsultasi dengan DPRD Jombang dan biro hukum provinsi Jatim, baru kalau sudah selesai kami akan sosialisasi ke Desa Desa yang akan melakukan pergantian KDAW tersebut,” ungkap Sholahuddin Adi Sucipto. (PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *