Kepala Desa Bisa Memberhentikan Sekretaris Desa yang Statusnya PNS, Ini Syaratnya

Jombang PERSADAPOSNEWS.COM, Salah satu warga Desa Jarak Kulon kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Yang merupakan tokoh pemuda di Desa itu telah menginformasikan ke awak media, terkait Sekretaris Desanya merupakan seorang pegawai negeri sipil.
“Sekretaris Desaku itu Pegawai Negeri sipil (ASN). Perkiraanku gajiannya dobel, dari desa dapa, dari Pemerintah juga dapat,” kata Pemuda yang enggan disebut namanya itu.

Dari informasi ini beberapa awak media menanyakan ke Sholahuddin kepala DPMD Kabupaten Jombang mengkonfirmasi melalui via telpon menyampaikan, “Sekretaris Desa yang statusnya ASN, memang masih ada dan yang diangkat dulu sudah ditarik ke Pemkab, karena pada waktu itu didesa terjadi kekosongan perangkat desa, ada ASN yang ikut seleksi, dengan syarat harus ijin ke Bupati dulu. Ketika lulus seleksi Surat Keputusan (SK) pengangkatanya berdasarkan SK Kepala Desa,” jelasnya.

Akhirnya awak Media mendatangi Kantor BKD Kabupaten Jombang, pada hari Rabu 2 Juni 2021, tetapi pada waktu itu Senen Kepala BKD Kabupaten Jombang sedang ada kegiatan di luar, para awak media di suruh datang kembali hari Kamis.

Ternyata pada hari Kamis siang (3/6/2021) ketika awak media datang ke Kantor BKD, di temui oleh Supar kepala bidang mutasi .
“Kepala BKD ada acara lagi hari ini mas, terkait masalah Sekretaris Desa yang masih menyandang status ASN tersebut boleh saja atas seijin dari Bupati Jombang. Terkait hal ini saya ditugaskan Kepala Dinas untuk menjelaskan, kepada awak media. Sekdes itu ada dua macam, pertama Sekdes yang di angkat menjadi PNS, sekdes yang seperti ini sudah kita tarik semua. Kemudian Sekdes yang kedua adalah awalnya dari PNS atas seijin Bupati ikut seleksi menjadi Sekdes dan lolos. Ketika lulus menjadi Sekdes SK nya dari Kepala Desa, bukan dari Bupati,”Ungkap Supar.

Ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap menjadi Sekretaris Desa , jabatannya sewaktu menjadi ASN harus lepas termasuk juga tunjangan nya , kalau masalah gaji dan lain-lain tetap termasuk haknya ketika ada kenaikan pangkat berkala. Karena status PNS nya tidak dicabut ketika seseorang itu menjadi Sekretaris Desa atau Kepala Desa,”tambah Supar.

Ketika di tanya tentang apa bisa atau tidak Kepala Desa memberhentikan Sekretaris Desa yang statusnya ASN tersebut? Supar menjawab,
“Kepala Desa berhak dan bisa untuk memberhentikannya dari jabatan Sekdes sesuai dengan peraturan perudang- undangan , yaitu yang bersangkutan mengundurkan diri, melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan ketika sudah diberhentikan oleh Kades, maka Sekdes tersebut, kami segera menarik ke Pemkab kembali, “pungkas Supar.
(FudNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *