Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Sekilas cerita tentang Yayasan Madrasah Ibtidaiyyah Sulaimaniyah Desa Kauman Mojoagung, awalnya tanggal, 21 Agustus 1978 terjadi musyawarah yang dihadiri oleh Ahmad Romli Kepala Desa Kauman, Abdullah Sadjad mewakili NU, Djayadi Sekdes Kauman, H. M. Zaini mewakili NU, dan Chusen AR Kepala Sekolah MI.
Yang dibahas pada musyawarah tersebut adalah tentang status tanah, pembiayaan pembangunan sekolah dan pemberian nama Yayasan. Masalah status tanah dijelaskan berdasarkan keputusan Kepala Sub Direktorat agraria atas nama Bupati Jombang nomor:agr I/VK/1978 bahwa tanah tersebut diserahkan ke Desa dan NU, bukan ke perorangan. Untuk pembiayaan disepakati 2/3 diperoleh usaha KH. Abdullah Sadjad dari Jamiyah NU dan 1/3 dari swadaya masyarakat Desa Kauman, serta semua yang hadir tanda tangan sebagai persetujuan.
Selanjutnya sesuai dengan Akta Notaris Siti Aisyah no. 08 tanggal 29 Agustus 2005 dibentuk susunan pendiri dan pengurus yayasan MI Sulaimaniyah Desa Kauman Mojoagung yang dikuatkan dengan SK Kemenkumham nomor C-2616-HT. 01.02.2006 tanggal 09 Nopember 2006 dengan susunan pendiri KH. Abdullah Sadjad, Hamdan, Abdul Hamid SE, Muhaimin BA, H. Abdul Choliq, Abdul Chamim, H. Sholakhudin SE, Chusaini dan Masduki.
Sedangkan susunan pengurusnya, pembina KH. Abdullah Sadjad dan Hamdan.
Ketua I H. Abdul Hamid SE, Ketua II Muhaimin BA, Sekretaris I H. Abdul Choliq, Sekretaris II Abdul Chamim, Bendahara I Sholakhudin SE, dan Bendahara II Chusaini dan Pengawas Masduki.
Sedangkan pendiri dari 9 orang, yang sudah meninggal dunia adalah KH. Abdullah Sadjad, H. Abdul Choliq, Abdul Chamim, Hamdan dan Muhaimin BA, sehingga 4 orang pendiri yang masih hidup dan tercatat sebagai pendiri yayasan Sulaimaniyah Kauman Mojoagung sampai sekarang.
Narasumber yang dihubungi awak media mengatakan, “Dari berita acara 1978 dan SK Kumham 2006 dan Akta Notaris Siti Aisyah tahun 2005, jelas yayasan Sulaimaniyah itu bukan milik pribadi, tapi kenapa sekarang kok dikuasai oleh satu keluarga saja, ini yang harus diluruskan, karena yayasan Sulaimaniyah itu bukan Warisan melainkan aset milik umat atau warga yang harusnya dikelola Desa dan NU,”tegas narasumber yang minta dirahasiakan namanya itu.
“Bukti bahwa Yayasan Sulaimaniyah itu di kuasai satu keluarga adalah H. Abdul Hamid SE Ketua, Sholakhudin SE Bendahara dan Nur Zakiyah S. Ag. M. Pd. I Kepala Sekolah, merupakan masih Saudara kandung, anak dari Almarhum KH. Abdullah Sadjad salah satu pendiri yayasan. Mungkin ahli waris Almarhum KH. Abdullah Sadjad menganggap yayasan tersebut merupakan warisannya. Kalau yayasan Sulaimaniyah dianggap milik keluarga itu salah besar dan bertentangan dengan hukum. Selain itu Chusaini Bendahara II dan Masduki Pengawas, keduanya masih sehat namanya masuk kepengurusan tetapi tanpa pemberitahuan dari yang bersangkutan, dan ini dibajak namanya, artinya hanya sebagai pelengkap saja, keterlaluan,” ungkapnya.
Elok anak H. Chusen AR (Kepala Sekolah) yang ikut menandatangani berita acara musyawarah tanggal 21 Agustus 1978 ketika dihubungi awak media mengatakan, “Saya masih belum bisa komentar apapun tentang yayasan Sulaimaniyah, sebelum mempelajari SK Kumham atau berita acara musyawarah saat itu. Dan sekarang saya masih luar kota posisi di Madiun,” ujarnya melalui sambungan telpon.
Naser putra dari Almarhum H. Abdul Choliq juga, pendiri, ketika dikonfirmasi melalui WA mengatakan, “Untuk masalah yayasan mohon tanya ke H. Sholakhuddin SE saja,” katanya.
Sementara H. Sholakhudin SE Bendahara yayasan Sulaimaniyah ketika didatangi awak media ke rumahnya tidak berada dirumah, begitu juga H. Abdul Hamid SE ketika di telpon berkali kali juga tidak diangkat. (PraNews/tim).