Pesta Miras Berujung Pengeroyokan

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
M. Martomi alias Sihong (23) warga Dusun/Desa Nglele Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang bersama teman temannya hanya bisa memyesali perbuatannya ketika Polsek Peterongan berhasil mengamankannya karena diduga melakukan tindak pidana pengroyokan terhadap Fanny (24) alamat Jalan Gerilya RT/RW 05/02 Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.

Kapolsek Peterongan menerangkan jika Fanny telah melaporkan kejadian tindak pidana pengroyokan ke Polsek Peterongan, pada Minggu (16-05-2021) dini hari.

Dalam keterangannya pelapor Fanny bersama para Saksi( Andik dan Boneng) dan para terlapor (Sihong dan Lento) melakukan pesta miras di rumah kosong Perum Binamarga Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, pada Sabtu (15-05-2021).

Selanjutnya Andik (21) dan Boneng (22)  memanggil Jhon yang sedang tidur di masjid Keplaksari. Diduga karena tersinggung maka Jhon menendang Boneng. Sesaat kemudian Andik, Boneng beserta Jhon datang ke Perum Binamarga dan Andik mengadu kepada Fanny, bahwa telah ditendang oleh Jhon. Karena tidak terima hal tersebut Fanny langsung menendang Jhon hingga jatuh dan Sihongb juga tidak terima atas perlakuan Fanny yang menendang temannya kemudian ia langsung membalas dengan saling pukul dan tendang antara Fanny dan Sihong. Kemudian Sihong keluar perumahan Binamarga dan Fanny pun melanjutkan minum minuman keras bersama rekan rekannya.

Selang beberapa waktu Sihong dan Lento pun datang dengan membawa pentungan kayu dan langsung memukul beberapa kali mengenai punggung dan kepala Fanny serta Lento (DPO) mengeluarkan senjata tajam dari balik kaosnya berupa arit kecil lalu mengayunkan beberapa kali kepada Fanny dan sekali mengenai tangan sebelah kirinya. Setelah itu mereka langsung meninggalkan Fanny.

Akibat kejadian tersebut pelapor (Fanny) mengalami luka robek di kepala dan luka robek ditangan sehingga diperlukan perawatan medis di Puskesmas Peterongan.

“Tersangka melanggar pasal barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang (pengroyokan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat(1)(2) ke-1 KUHP dan kini tersangka sudah kami amankan dan kita akan adakan visum terhadap korban guna penyidikan lebih lanjut”, pungkas Kapolsek Peterongan Sujadi S. Sos. (HemAsNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *