Jombang PERSADAPOSNEWS.COM,
Menjeng Hari raya Idul Fitri 1442 H, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, didampingi Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Asisten 3 Hari Oetomo, Kepala Dinas Kominfo, Budi Winarno dan Kabag Prokopim Agus Djauhari menggelar kegiatan Press Conference di pendopo pada Selasa (11/5/2021).
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan, bahwa sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, serta Surat Edaran Mendagri terkait larangan mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021, wajib untuk dipatuhi. Larangan Mudik 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Sementara itu pengetatan bepergian tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 lebih banyak lagi setelah Idul Fitri, seperti yang terjadi di India. Tsunami Covid-19 di India timbul setelah penyelenggaraan Festival Agama di Sungai Gangga.
Sebanyak 27 Kabupaten / Kota di Jawa Timur berada pada Zona Oranye, salah satunya adalah Kabupaten Jombang. Hingga tanggal 10 Mei 2021 pukul 12.00, total kasus terkonfirmasi Positif di Kabupaten Jombang sebanyak 4.740 Kasus dengan total kematian sebanyak 515, Sembuh 4.188, Dirawat 37 Orang. Untuk diketahui, di Kabupaten Jombang terdapat 1 Kecamatan yang berada pada zona oranye, yaitu Kecamatan Jombang.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 10 Mei 2021 Nomor 451/10180/012.1/2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/ 2021 Dan Surat Edaran Bupati Jombang Nomor 451/3685/415.10.1.2021 Tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 di saat masa Covid-19 Di Kabupaten Jombang, bahwa takbir kelililing dilarang dan takbiran dapat dilakukan secara terbatas di Masjid atau Mushola maksimal 10% dari kapasitas Masjid dan Mushola dengan menggunakan speaker internal. Dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti tetap memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Kemudian pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagaimana diatur dalam PPKM Mikro Sebagai Berikut :
RT dengan zona merah dihimbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah. Rukun Tetangga (RT) Zona Oranye dapat melaksanakan sholat Idul Fitri di Masjid dengan kapasitas jama’ah yang hadir tidak boleh melebihi 15% dari kapasitas tempat pelaksanaan sholat Ied.
Untuk Rukun Tetangga (RT) dengan Zona Kuning dan Hijau dapat melaksanakan sholat Idul Fitri dengan kapasitas jama’ah tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat pelaksanaan Sholat Ied.
Dengan adanya sistem zonasi PPKM BM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro) atau Zona Skala Mikro dalam pelaksanaan Sholat Idul Fitri, maka diharapkan Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan mudah melakukan pemetaan, sehingga sholat Ied tidak terpusat.
Khutbah sholat Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan kurun waktu 7 sampai 10 menit, dan mimbar khotbah harap dilengkapi dengan pembatas transparan antara khotib dan jama’ah.
Setelah pelaksanaan sholat idul fitri, jama’ah dihimbau untuk langsung pulang dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Bagi pelaksanaan Sholat Idul Fitri, perlu adanya pembentukan panitia pelaksana untuk berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 Di Tingkat RT dan memantau penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.
“Saya perintahkan kepada para Camat untuk segera mengumpulkan Kepala Desa beserta 3 pilar untuk mengecek lokasi pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan memastikan seperti apa prosedur yang akan dilaksanakan, utamanya terkait penerapan protokol kesehatan”,tandasnya.
“Saya menghimbau agar penyaluran zakat mal maupun zakat fitrah harus diantarkan langsung kepada yang berhak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Silaturahmi dalam rangka idul fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas”, tutur Bupati Jombang.
Disampaikan juga terkait kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Jombang sejak tanggal 13 April sampai dengan 10 Mei 2021, ada sebanyak 49 Pekerja Migran Indonesia. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 1 Orang dan menjalani isolasi Di Puskesmas Cukir. PMI yang menjalani isolasi mandiri di rumah berjumlah sebanyak 26 Orang, dan menjalani isolasi di Puskesmas sebanyak 23 Orang, dengan rincian di Puskesmas Megaluh ( 4 Orang), Puskesmas Peterongan (3 Orang), Puskesmas Cukir (2 Orang), Puskesmas Bareng (2 Orang), Puskesmas Kabuh (1 Orang), Puskesmas Gudo (2 Orang), Puskesmas Blimbing Gudo (1 Orang), Puskesmas Plandaan (1 Orang), Puskesmas Sumobito (1 Orang), Puskesmas Jogoroto (1 Orang), Puskesmas Wonosalam (1 Orang), Puskesmas Bandarkedungmulyo (1 Orang), Puskesmas Mojoagung (2 Orang), dan Puskesmas Tembelang (1 Orang).
Mengakhiri press conference, Bupati Jombang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers, jika Pemkab Jombang belum bisa memberikan pelayanan yang optimal. Menurutnya sudah menjadi kewajiban bersama untuk membangun kerjasama dalam menyampaikan informasi publik yang dilandasi suatu sikap saling percaya dan saling bersinergi untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih, Legitimasi, dan Berwibawa Demi Terwujudnya Visi kabupaten Jombang Yang Berkarakter Dan Berdaya Saing. (FudNews).