Jombang PERSADAPOSNEWS.COM,
Apel patroli skala besar Gabungan personil Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jombang rutin dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid -19 diwilayah Kabupaten Jombang.
Pelaksanaan giat apel patroli skala besar bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH, pada Minggu (09-05-2021) malam.
Apel skala besar gabungan personil Polres jombang dengan Instansi Terkait ialah dalam rangka penerapan Inmendagri No.3 tahun 2021dan Instruksi Bupati Jombang No.1 tahun 2021 tentang PPKM berskala Mikro.
AKP. Moch. Mukid dalam arahannya menyampaikan jika giat pada malam hari ini tetap fokus seperti patroli sebelumnya yaitu patroli pada tempat tempat keramaian maupun kerumunan guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran covid 19, Jelasnya
“Meskipun saat ini kita berada dalam Bulan Suci Ramadhan, namun jangan sampai mengurangi semangat kita dalam menjaga kondusifitas kota Jombang dan semoga segala kegiatan yang kita lakukan bernilai sebagai ibadah agar menjadikan pahala”, tuturnya.
“Semoga Indonesia terutama Kabupaten Jombang segera bangkit dan terhindar dari pandemi Covid 19”, tambah Mukid.
Setelah memberikan arahan giat dilanjutkan dengan patroli di Stasiun KA Jombang Jalan. Gatot Subroto Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dalam pelaksanaan patroli petugas melaksanakan koordinasi dengan petugas loket KA terkait manifes penumpang KA.
Selanjutnya patroli di Angkringan Tekle Dusun Paritan Desa Keras Kecamatab Diwek Kabupaten Jombang. Sedikitnya terdapat 50 orang pengunjung dalam angkringan tersebut, Serta dilanjutkan dengan patroli di kawasan angkringan sekitar makam Gus Dur Dusun Tebuireng Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dengan jumlah pengunjung sekitar 78 orang.
Mengetahui hal tersebut petugas bergegas melaksanakam penutupan serta teguran tertulis kepada pemilik angkringan, tempat usaha maupun tempat yang menimbulkan kerumunan lainnya yang masih buka diatas jam 21.00 WIB.
Diketahui masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, total pelanggar protokol kesehatan sebanyak 128 orang dengan sanksi teguran lisan karena tidak memperhatikan protokol kesehatan social distancing, pungkas AKP Moch. Mukid SH. (HemAsNews).