Ground Breaking Pembangunan Rehabilitasi Drainase dan Trotoar Jalan Wahid Hasyim Oleh Bupati Jombang

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Agenda Ground Breaking Rehabilitasi Drainase dan Trotoar Jalan KH. Wahid Hasyim dilakukan Bupati Jombang, pada Kamis (29/4/2021) yang dihadiri Forkopimda dan para Kepala OPD. Kegiatan dilaksanakan di depan Kodim 0814 Jombang, yang ditandai dengan penekanan tombol sirine bersama dan pecah kendi yang dilemparkan Bupati pada alat berat yang akan digunakan untuk pekerjaan rehab drainase dan trotoar.

Heru Widjajanto Kepala Dinas Perkim mengatakan, bahwa rencana masa pelaksanaan adalah 7 (tujuh) bulan atau 210 hari kalender, dimulai pada tanggal 14 April dan berakhir pada tanggal 14 November 2021.

“Mohon doanya kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Jombang, agar rehab Jl.KH. Wahid Hasyim ini nantinya selesai tepat waktu, sehingga November 2021, Jl. KH Wahid Hasyim sudah memiliki wajah baru”, tutur Heru Widjajanto.

Proyek ini menelan biaya konstruksi Rp16.774.341.000,00 (enam belas milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta, tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). Biaya pengawasan : Rp. 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah)
Panjang drainase dan trotoar 2.100 meter, Lebar lahan yang dibutuhkan minimum 5 meter (bervariasi) lebar jalan eksisting 12 meter.

Semua Konstruksi dan fasilitas yang dibangun, Saluran drainase selebar 1 meter, terdiri dari u-ditch, box culvert tipe double-u ditch, penutup mainhole (plat besi), tangkapan air, Pedestrian / trotoar dengan minimum lebar 3 meter, terdiri dari, granite tile polish, keramik warna, pengarah disabilitas (tactile line) dan kanstin; Taman dengan minimum lebar 1 meter, terdiri dari : pohon exsisting sebelah timur, tabebuya, lidah mertua, jakaranda, rumput gajah mini, tanaman rambat, pot bunga bentuk bola, dan kanopi vertikal garden. Jalur sepeda selebar 1,5 meter berada di tepi jalan utama dengan konstruksi beton wiremesh.

Variasi yang berada di area pedestrian, terdiri dari, kursi panjang besi, kursi kecil kotak beton, lampu taman, lampu pju, tempat sampah kapsul stainless steel, bollard besi, bollard stichman, bola beton, patung sandur, prasasti, Asma’ul Husna, tulisan acrilyc 3D. Panjang pedestrian tersebut 2,1 kilometer, yakni mulai tugu Ringin conytong hingga taman Mastrip, yang merupakan kawasan pertokoan dan perkantoran. Pembangunan trotoar dan drainase tersebut dibagi menjadi empat section.

Seksi pertama, mulai ringin contong – perempatan Tugu. Kemudian seksi dua mulai perempatan Tugu – perempatan RSUD Jombang. Seksi tiga mulai perempatan RSUD Jombang hingga perempatan Kebonrojo, yang didominasi perkantoran pemerintah. Terakhir seksi empat, mulai perempatan Kebonrojo hingga taman mastrip, kawasan ini juga didominasi perkantoran dan toko.

Selama pembangunan, tetap akan diberikan akses keluar masuk bagi pertokoan dan perkantoran di sepanjang jalan KH. Wahid Hasyim. Apalagi bagi kantor pelayanan publik seperti rumah sakit dan kantor polisi. Kantor-kantor tersebut tidak akan terganggu.

Beberapa waktu lalu, pemenang tender telah menyampaikan secara detail mengenai teknis pengerjaan, mulai rencana program kerja, time schedule hingga beberapa kantor pelayanan publik yang terdampak. Semua hal, mulai dari rencana, agar tidak terjadi miskomunikasi saat pengerjaan. Terutama bagaimana antisipasi akses jalan masuk ke Polres jombang dan RSUD Jombang yang menjadi objek vital pelayanan publik di Jombang.

Bupati Jombang saat wawancara dengan awak media mengatakan, “rehabilitasi drainase dan trotoar Jalan Wahid Hasyim ini dilakukan karena Jalan ini sangat strategis dan Wahid Hasyim ini ada historisnya. Proyek ini target selesainya pada bulan November 2021.
Seperti dijelaskan oleh Kepala dinas Perkim tadi rehab Jalan Wahid Hasyim ini sudah direncanakan sejak tahun 2019 sempat tertunda karena anggarannya kena recofusing COVID-19, tutur Hj. Munjidah Wahab.

Dalam pelaksanaan proyek, juga akan dilakukan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksanaan Negeri dan Kepolisian Resort Jombang, juga sudah dilakukan permohonan pendampingan ke lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) dan Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengantisipasi munculnya permasalahan. (PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *