Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Acungan jempol patut kita berikan kepada Satpol PP Jombang karena dengan tegas menutup pembangunan tower Protelindo Indosat di dusun Ngepung Desa Selorejo kecamatan Mojowarno kabupaten Jombang Jawa Timur, yang belum mengantongi izin resmi dari pemkab Jombang pada Selasa (27/4/2021) pagi.
Ada sepuluh personil dari Satpol PP Jombang dan empat orang dari DPM PTSP Jombang salah satunya Mu’jijatun Khoiriyah Kabid Pengendalian dan pengawasan. Proses penutupan pembangunan tower Protelindo Indosat berdasarkan berita acara yang dibacakan Y Ari petugas Satpol PP Jombang, karena melanggar peraturan pemerintah dan Perda Kabupaten Jombang.
Kabid Penegakkan Perda menyampaikan kepada awak media bahwa penutupan dan penghentian pembangunan tower Protelindo Indosat hari ini berjalan lancar tanpa halangan apapun.
“Alhamdulillah penutupan tower Protelindo Indosat di Ngepung Selorejo berjalan lancar, dan apabila ada yang membongkar plank penyegelan merupakan perbuatan pidana, itu menjadi kewenangan kepolisian yang menangani,” ujar Didit Budi.
Terpisah Kasatpol PP menyampaikan, Sesuai hasil koordinasi dengan DPM PTSP, PUPR dan Dinas lingkungan hidup kemarin bahwa tower di dusun Ngepung desa Selorejo belum mengantongi ijin sehingga hari ini dilakukan penutupan, dan aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai ijinnya tuntas, ungkap Agus Susilo.
Sementara itu Lutfi Kurniawan anggota DPRD Jombang komisi C menyayangkan ada oknum yang mengaku dari Dinas perijinan yang membolehkan dibangunnya tower tersebut, padahal belum kantongi ijin dari Pemkab Jombang.
“Saya minta, dinas perijinan cari tahu siapa oknum yang datang ke lokasi dan ngomong ke Kasun boleh dibangun towernya asalkan warga terdampak diberi kompensasi. Padahal kompensasi itu kewajiban Protelindo Indosat kepada warga terdampak dan ini merupakan salah satu syarat, selanjutnya Protelindo Indosat harus mengajukan permohonan ijin ke PUPR, Dinas Lingkungan hidup, dan IMB ke DPM PTSP kabupaten Jombang. Saya mohon pemerintahan Desa harus paham ini. Pembangunan tower tanpa ijin ini mencoreng Pemkab Jombang,”pungkas Lutfi Kurniawan. (PraNews).