Satlantas Polres Jombang Musnahkan Knalpot Brong Hasil Operasi

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Satlantas Polres Jombang laksanakan hunting sistem lalu lintas dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek dan knalpot tidak standar (knalpot brong)

Pemusnahan knalpot tidak standar (knalpot brong) dilakukan di halaman Satlatas Polres Jombang pada Selasa (27/04/2021) sore.

“Beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan sangat mengganggu langsung kita musnahkan,” ujar Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K.

“Bagi pemilik sepeda motor yang ingin mengambil motornya wajib membawa knalpot standar”,tutur Kapolres.

Kegiatan Operasi knalpot brong dan sepeda motor tidak standar di laksanakan di kota Jombang selama 8 hari dengan hasil 146 pelanggaran dengan rincian 14 ban kecil, 17 kendaraan tidak memenuhi kelengkapan dan 115 knalpot tidak standar(knalpot brong).

“Knalpot disita petugas karena tidak memenuhi standar dan tidak boleh digunakan karena tingkat kebisingan tidak memenuhi standar dan meresahkan masyarakat serta pengguna jalan raya. Selain itu, pada umumnya knalpot brong ditemukan pada sepeda motor yang digunakan anak anak usia pelajar atau ABG maka kepada orang tua, diharapkan bturut melakukan pengawasan terhadap anak anaknya,”tegas Agung Setyo Nugroho.

Kapolres Jombang bersama petugas juga menghimbau kepada pelajar agar tidak lagi merubah atau memasang knalpot brong di sepeda motornya. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum secara bersama yang selama ini membuat kebisingan akibat knalpot brong tersebut.

Lanjut Kapolres, petugas juga telah berkoordinasi dengan beberapa klub motor untuk mensosialisasikan terkait knalpot brong ini, selain itu menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak standar(knalpot brong).

“Barang bukti Knalpot brong tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Knalpot brong ini tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 Ayat 1 yo pasal 106 ayat 3 UU No.22 tahun 2009”, pungkas AKBP. Agung Setyo Nugroho S.I.K.(HemAsNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *