Ternyata Pembangunan Tower Protelindo di Ngepung Selorejo Belum Kantongi Ijin, Satpol PP Harus Menutup

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Setelah melakukan konfirmasi ke Dinas terkait, PUPR, Dinas Perijinan, dan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Jombang, ternyata Protelindo Indosat belum mengajukan permohonan ijin kepada Dinas terkait tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Jombang Kabid pengendalian dan pengawasan mengatakan, untuk tower di dusun Ngepung Desa Selorejo permohonan IMB nya belum masuk ke Dinas perijinan.
“Tower Protelindo Indosat berkas permohonan IMB nya belum ada, kita juga tidak pernah ke lokasi,”kata Mu’jijatun Khoiriyah pada Senin (26/4/2021) pagi.

Sekdin DPM PTSP menambahkan, harusnya Protelindo Indosat ke PUPR dulu untuk permohonan ijinnya dan seterusnya, sehingga tidak menyalahi prosedur.

Kemudian dari Dinas PUPR Yuswanto ST mewakili Miftahul Ulum Kepala Dinas ketika dikonfirmasi terkait masalah ijin tower Protelindo Indosat di Ngepung mengatakan, sampai hari ini Pihak Protelindo Indosat atau kuasanya belum mengajukan permohonan ijin terkait struktur bangunan tower dimaksud.

“Sampai hari ini permohonan Protelindo Indosat Ngepung, belum masuk ke data base PUPR Jombang, artinya belum mengajukan permohonan terkait struktur bangunan tower,” tandas Yuswanto ST.

Sementara dari Plt. Kepala Dinas lingkungan hidup kabupaten Jombang, ketika di konfirmasi awak media merekomendasi untuk bertemu dengan Wildan atau Rosyid. Tetapi sampai berita ini tayang, keduanya tidak berada di kantor saat didatangi sampai dua kali di kantor Dinas Lingkungan hidup.

Sedangkan Kasatpol PP Jombang dengan tegas mengatakan, “Apabila hasil dari koordinasi kami dengan DPM PTSP dan PUPR maupun Dinas Link hidup, bahwa tower Protelindo Indosat yang ada di dusun Ngepung Desa Selorejo kecamatan Mojowarno belum kantongi ijin , atas nama penegak Perda Satpol PP Jombang akan melakukan penutupan dan penghentian pembangunan tower tersebut, besok Selasa 27 April 2021,”pungkas Agus Susilo Sugioto. (PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *