IMB Belum Kelar Tower Protelindo di Ngepung Selorejo Sudah Dikerjakan

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Kembali terjadi pembangunan tower Protelindo Indosat di desa Selorejo kecamatan Mojowarno belum kantongi ijin tapi sudah dikerjakan.
Pemerintah Desa Selorejo Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang ketika dikonfirmasi tidak mau tahu tentang perizinan pembangunan Tower Protelindo Indosat sudah selesai apa belum, karena perizinan bukan urusan desa.

Ketika awak media ke lokasi pembangunan tower di dusun Ngepung desa Selorejo material lengkap sudah di tempat pembangunan tower seperti pasir, semen, besi pancang tower dan tenslag batu cor.
Menurut Pak Muh orang yang mengerjakan tower sempat melarang memfoto lokasi pembangunan karena takut dimarahi bosnya.

Janji Ainur Rofiq Kades Selorejo ketika didatangi awak media untuk di konfirmasi menyampaikan, jika dirinya tidak mau tahu soal perizinan tower karena perizinan itu menjadi urusan Pemerintah kabupaten Jombang. Menurutnya selama tidak ada masalah dengan warga, warga tidak protes atau resah, pemerintah desa tidak akan bisa melarang pembangunan tower tersebut.

“Pokoknya kalau saya melihat, selama tidak ada konflik di warga saya, sudah silahkan dibangun masalah, perizinan bukan urusan saya. Masyarakat sekitar pembangunan tower sudah dipenuhi hak-haknya itu yang pertama, dalam arti kompensasi sudah diberikan ya sudah, terkait dengan IMB sudah bukan urusan saya, urusan pemerintah Kabupaten Jombang,” ujarnya Minggu (25/04/2021) siang di rumahnya.

Kepala Desa mengaku jika sejak penyerahan kompensasi ke warga dirinya tidak pernah ketemu pihak pemilik tower dan dirinya tidak mengetahui proses perizinan.
“Sejak pihak Protelindo menyerahkan kompensasi ke warga saya beberapa Dusun-dusun yang lalu, sudah tidak pernah ketemu menejemen, tentang IMB saya tidak tahu,” tandasnya dengan nada agak tinggi.

Sedangkan, Kepala Dusun Ngepung Desa Selorejo menjekaskan jika beberapa hari yang lalu kompensasi sebesar Rp. 1.500.000 sudah diserahkan kepada 13 warga terdampak dengan radius 42 meter dan dirinya tidak mengetahui soal proses perizinan, sudah selesai atau belum.

“Kompensasi sudah diberikan ke warga terdampak, jumlahnya ada, 13 orang, tiap orang menerima Rp 1.500.000/orang. Untuk harga sewa ssya tidak tahu. Sebelum penyerahan kompensasi ada tamu dari satpol PP, dari Dinas perijinan Jombang dan Kecamatan langsung saya, antar ke lokasi,” jelas Maun ketika dikonfirmasi di rumahnya.

Maun mengaku jika dirinya mendapatkan pesan dari oknum Dinas Perizinan Kabupaten Jombang jika kompensasi sudah diberikan warga, pembangunan tower boleh dikerjakan meskipun IMB nya belum selesai.
Ketika ditanya siapa nama petugas perijinan yang mengatakan dijawab,
“Saya tidak ngecek namanya siapa, yang jelas kalau uang kompensasinya belum dibagikan ke warga terdampak jangan boleh dibangun. Tapi pesannya dari petugas perizinan kemarin itu, ke saya, kalau kompensasinya sudah diberikan, boleh dibangun, karena IMBnya masih dalam proses,” pungkas Maun.
(PraNews/bersambung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *