Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Polres Jombang menggelar operasi Yustisi di Simpang Tiga Jalan Presiden Abdurahman Wachid Desa Mojongapit Kecamatan Jombang, pada Selasa (20-04-2021) pagi.
Pelaksanaan giat operasi yustisi dalam rangka rangka Penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Perda Provinsi Jatim No. 6 Tahun 2020 serta Perbup No. 57 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian Covid-19.
Kasat Resnakoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH mengatakan, “Dalam menjalankan tugas di Bulan puasa Ramadhan ini, kami mohon diniati ibadah dan ikhlas, selain itu TNI dan Polri bertugas memback up Satpol PP dalam melaksanakan penindakan operasi Yustisi,” tuturnya.
Dalam operasi yustisi ini melibatkan 45 personil Gabungan Polres Jombang, TNI dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Jombang.
Setelah memberikan arahan, giat dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi yustisi di pertigaan Jalan Presiden Abdurahman Wachid desa Mojongapit kecamatan Jombang dengan sasaran masyarakat yang sedang melintas dan tidak menggunakan masker serta tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Dari hasil operasi yustisi ini, terdapat 147 pelanggar dengan rincian 2 orang mendapat sanksi tipiring /sita KTP, 15 orang mendapat sanksi sosial dan 130 orang lainnya mendapat sanksi berupa teguran lisan oleh petugas, ” pungkas AKP Moch. Mukid SH (HemAsNews).