Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Jombang ditunda akibat hanya dihadiri 23 anggota Dewan. Penundaan dilakukan oleh Pimpinan sidang Ketua DPRD H. Mas’ud Zuremi karena sesuai Tatib tidak memenuhi Kuorum 50% + 1 dari total anggota DPRD Jombang yang berjumlah 50 orang.
Akhirnya agenda Sidang Paripurna terkait Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Ditunda untuk 3 hari kedepan. Kejadian penundaan sidang paripurna untuk pertama kali di DPRD Kabupaten Jombang ini sangat disesalkan. Tetapi Ketua DPRD Mas’ud Zuremi bersama Wakil Ketua, selaku pimpinan tidak bisa berbuat apa-apa. Karena tidak mendapatkan alasan tentang ketidakhadiran anggotanya. Termasuk belum bisa memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang tidak hadir.
“Sebagai Ketua DPRD, Saya tidak bisa menjelaskan alasan mereka tidak hadir, karena tidak ada penjelasan, termasuk belum bisa menyatakan tentang sanksi, tetapi akan kita evaluasi,” tutur Mas’ud Zuremi didampingi Wakil Ketua pada Senin (19/4/2021).
Sidang paripurna yang diagendakan pukul 10.00 WIB itu sempat ditunda satu jam, pukul 11.10 WIB. Ketua DPRD Mas’ud Zuremi menyampaikan, sebagaimana aturan persidangan, ketika kuorum belum mencukupi sidang boleh diundur satu jam. Manakala belum lengkap, maka sidang bisa ditunda maksimal hingga 3 hari ke depan, atau menyepakati rapat dengan Banmus DPRD.
“Penundaan sidang paripurna ini sesuai Pasal 77 Tata Tertib DPRD kabupaten Jombang, yang mengatur tentang paripurna, apabila tidak memenuhi kuorum, pimpinan sidang bisa menunda satu jam, dan maksimal 3 hari ke depan,” kata Mas’ud Zuremi.
Dari 50 personil anggota DPRD Jombang, 23 orang hadir dan 27 orang tidak hadir. Anggota yang tidak hadir, yaitu Fraksi Golkar 4 orang, yang hadir satu orang hanya Arif Sutikno, pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi Gerindra 4 orang, Fraksi PKS-Perindo 5 orang, Fraksi Arsi (PAN-Nasdem) hadir 2 orang. Fraksi PPP 7 orang hadir, Fraksi PKB 10 orang hadir, F-PDI Perjuangan 7 anggota tidak hadir.
“Ketidakhadiran anggota tanpa ada keterangan, saya tidak bisa menjelaskan. Kalau boikot, mengapa boikot, LKPj tidak berpengaruh pada DPRD dan eksekutif karena ini baru nota. Setelah penyampaian nota Bupati, nanti ada pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian ada jawaban bupati, setelah itu, rapat paripurna lagi, ada pemandangan akhir fraksi-fraksi. Terakhir, ada rekomendasi DPRD tentang LKPj Bupati,” tandas Nas’ud Zuremi.
Sedangkan Doni Anggun, Wakil Ketua DPRD yang sekaligus Sekretaris Partai PDI-Perjuangan mengaku tidak mengetahui alasan tidak hadirnya anggota Fraksi PDI-P, karena hari ini partai juga tidak ada agenda pertemuan atau rapat.
“Saya sudah kirim WhatsApp ke teman-teman anggota Fraksi namun tidak ada balasan. Undangan normatif tentang sidang hari ini, sudah terkirim pada hari sebelumnya. Tentang sanksi, belum bisa disebutkan tetapi kejadian ini akan kita evaluasi dan kita diskusikan dengan Banmus DPRD,” tegas Doni Anggun.
Sidang paripurna ini sedianya dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, tetapi hingga sidang ditunda dan ditutup oleh pimpinan sidang pukul 11.45 WIB Bupati belum nampak hadir di gedung DPRD. Sedangkan dalam kesempatan ini Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekdakab Akh. Jazuli serta para Kepala OPD hadir dan duduk di tribun sebelah selatan ruang paripurna DPRD. (PraNews).