AKBP Agung Setyo Nugroho : Masyarakat Tidak Boleh Memproduksi, Mengedarkan dan Menyalakan Mercon

Jombang
PERSADAPOSNEWS.COM,
Polres Jombang menegaskan larangan menyalakan petasan selama puasa Ramadan hingga hari Raya Idul fitri karena, membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, larangan menyalakan petasan itu dimaksudkan guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama bulan suci Ramadan.

“Kita himbau masyarakat tidak memproduksi maupun menyalakan petasan atau mercon guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan,” kata AKBP Agung, Sabtu (17/4/2021).

Himbauan atas larangan menyalakan petasan merupakan buntut ledakan di rumah Sukijan (61), warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang diduga pemicunya dari bahan petasan. Insiden itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan seorang perempuan luka-luka.

Kapolres mengatakan, pihaknya juga akan gencar merazia petasan atau mercon pada setiap pedagang penjual kembang api dadakan di bulan ramadan.

Sebab, kata Kapolres, tidak menutup kemungkinan para pedagang tersebut juga menjual barang berbahaya seperti mercon atau petasan dengan daya ledak tinggi.

Kendati begitu, masyarakat tetap diperbolehkan menyalakan kembang api dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, satu di antaranya kembang api yang memiliki ukuran yang kecil.

“Kami berharap, ledakan seperti yang terjadi di wilayah Kabuh tidak terulang kembali. Sehingga masyarakat aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan,” tandas mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri tersebut.

Kapolres Jombang menambahkan, pihaknya juga menghimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam beribadah pada bulan Ramadan. Sebab, pandemi COVID-19 masih belum hilang.

“Kami menghimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona,” pungkas Kapolres Jombang. (PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *