Bupati Jombang Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Bupati Jombang Hj. Munjidah Wahab membuka kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, pada Rabu (7/4/2021) pagi. Kegiatan ini diikuti 306 Kepala Desa yang terbagi jadi dua gelombang.

Pelatihan kapasitas Kades ini dilaksanakan di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang ini, sebagai pemateri, Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, Kajari Jombang, Imran SH serta Forkopimda Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang mengatt, bahwa pelatihan kapasitas ini bertujuan untuk mengajarkan kepada semua Kepala Desa untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai pamong desa. Sebagai pimpinan di desa, tentunya harus tahu hak, kewajiban, kewenangan maupun larangan.

“Dari masing masing instansi tadi, sudah menyampaikan. Seperti Kajari, memberikan kebebasan kepada kepala desa untuk konsultasi terhadap masalah hukum dan membuat masyarakat Jombang, menjadi lebih nyaman,” kata Bupati Jombang.

Pemerintah Kabupaten juga memiliki peran, membuat masyarakat meningkatkan rasa kebersamaan di desanya. Tujuannya, tentu untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan cara terus meningkatkan, kreatifitas dan inovasi dari desa.

“Supaya juga tidak takut melaksanakan program-program dan melaksanakan anggaran yang sudah direncanakan. Sehingga, sesuai dengan aturan yang ada dan tepat,” ujarnya.

Masih menurut Bupati, Kepala Desa memiliki tugas yang bersinggungan dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Untuk itu, Kepala Desa harus betul-betul menghilangkan serta tidak boleh mendiskriminasi warganya.

“Keberhasilan pembangunan suatu daerah, ditopang oleh desa. Jadi, semua tergantung dari kemajuan desa dalam melaksanakan program-program pembangunan yang sudah direncanakan oleh kabupaten maupun pusat. Sehingga, kita mengharapkan desa yang ada di Kabupaten Jombang, ini benar-benar menjadi desa yang maju, desa yang mandiri desa yang kreatif, desa yang inovasi. Sehingga dapat mensejahterakan masyarakat,” terangnya.

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, dalam kesempatan itu menyampaikan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Salah satunya, harus ada kerja sama yang baik. Kewenangan desa adalah kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul.

“Penataan kewenangan desa dapat membuat desa menjadi mandiri, berkepribadian dan bisa bebas meluapkan serta .menjalankan aturan main regulasi tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan,” pungkas Mas’ud Zuremi.
(PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *