Suwaji : Tidak ada Kata Damai Biar Pengadilan Yang Putuskan

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Sengketa tanah yang diatasnya akan dibangun masjid Al Hidayah di dusun Sidomukti desa Pucangro kecamatan Gudo masih belum terselesaikan dengan damai.

Suwaji sebagai pemilik tanah masih bersikukuh penyelesaiannya biar diputuskan oleh pengadilan.
Hal ini disampaikan olehnya pada Kamis (1/4/2021) di rumahnya.

“Saya dan keluarga sepakat tentang masalah penyerobotan tanah untuk pembangunan Masjid ini diselesaikan oleh pengadilan saja. Ini sudah kami tuangkan dalam pernyataan tertulis, tidak ada kata damai biar pengadilan yang memutuskan,” tutur Suwaji sambil menunjukkan surat pernyataan kepada awak media.

Salah satu anak Suwaji yang bernama Sampurno menyampaikan, “memang tanggal 25 Maret 2021 datang ke rumah kami Pak Bagio didampingi pengacara keluarga saya, Suharno SH, agar ada upaya perdamaian, tetapi saya menolak. Biar Pengadilan yang memutuskan masalah indikasi penyerobotan tanah untuk Masjid Al Hidayah ini,” ujarnya.

Bahkan ada panitia yang mengatakan, akan membeli tanah milik tetangga Suwaji yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pembangunan Masjid yang menjadi obyek sengketa sekarang.
“Tetangga saya didatangi salah satu panitia pembangunan Masjid Puji Mihari, melobi tanahnya warga ini akan di beli untuk membangun masjid baru, yang lokasi tanahnya tidak jauh dari lokasi masjid sekarang,” ujar Sampurno.

Sedangkan dari pihak desa yang diwakili Sekdes Pucangro mengatakan, “Dari pemerintahan desa Pucangro berharap masalah sengketa ini segera terselesaikan dan tidak ada yang merasa terdzolimi, artinya Islah merupakan jalan terbaik,”tuturnya.

Pengacara keluarga Suwaji menyampaikan, melalui sambungan telepon, ” Sejak Suwaji dan keluarga datang ke kantor saya dengan tujuan tanah yang dicaplok untuk pembangunan masjid itu kembali ke yang bersangkutan dan diwakafkan atas nama Suwaji. Setelah diukur ulang BPN Jombang benar tanah Pak Suwaji masuk diarea pembangunan masjid dengan ukuran 4×27 meter atau 94 meter persegi. Berarti tugas saya sebagai pengacara selesai, karena bisa membuktikan tanahnya Suwaji masuk diarea pembangunan Masjid. Karena obyeknya adalah untuk pembangunan Masjid harapan saya Suwaji dan panitia maupun pihak desa berdamai atau Islah. Kalau Suwaji dan keluarga menolak itu urusan mereka,”jelas Suharno SH.

Sedangkan terkait laporan ke Polisi pengacara menyerahkan sepenuhnya kepada Suwaji dan keluarga, mau dilanjut atau dicabut.
“Sebagai pengacara Keluarga saya berharap, ada perdamaian atau Islah. Karena Masjid itu tempat ibadah untuk kepentingan warga, itu awal pemikiran saya. Dan saya juga meminta kepada pemerintahan desa Pucangro untuk memberikan surat keputusan bahwa tanah yang masuk ke area pembangunan masjid yang jadi obyek sengketa diwakafkan oleh keluarga Suwaji, dipulihkan nama baiknya, ditetapkan sebagai Takmir Masjid, Suwaji dan keluarga masuk di kepanitiaan Masjid. Dan misalnya terjadi perdamaian desa akan mengumpulkan warga Sidomukti sebagai upaya pemulihan nama baik keluarga Suwaji. Tapi semua itu tergantung keluarga Pak Suwaji,”pungkas Suharno SH.
(PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *