161 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Yustisi di GOR Jombang

Jombang PERSADAPOSNEWS.COM,
Polres Jombang laksanakan giat Operasi Yustisi bersama personil satpol PP, Dishub Kabupaten Jombang dan Kodim 0814 Jombang bertempat di Jalan Raya perempatan Stadion Jombang, pada Minggu (21-03-2021)

Giat Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka penerapan Inpres No.6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan dan Perda Provinsi Jatim No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19 yang diikuti 41 personil.

Turut hadir dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang bertempat di Jalan Perempatan Stadion Jombang diantaranya Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH, KBO SatBinmas IPTU Heru Widodo, Kasitipol IPTU Agus, Paurmin Bag Ren IPDA Priyo, Gabungan anggota Sat Sabhara, anggota Satlantas, anggota Sat intelkam, anggota Binmas, Narkoba dan Tim kesehatan Polres Jombang.

Kegiatan diawali dengan arahan dari Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH bahwa untuk pelaksanaan operasi Yustisi merupakan penegakan protokol kesehatan jadi diharapkan agar rekan rekan mengutamakan humanisme kepada masyarakat, jelasnya.

“Selain itu dengan adanya pandemi Covid -19 kita harus tetap menjaga kesiapsiagaan serta tetap menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi satfung masing masing,”tegas Mukid SH.

Setelah memberikan arahan, giat dilanjutkan dengan operasi yustisi di Jalan perempatan Stadion Jombang. Terdapat 161 pelanggar protokol kesehatan yang berhasil terjaring dalam operasi tersebut dengan rincian 5 pelanggar mendapat sanksi berupa sita KTP oleh petugas, 146 teguran lisan, dan 10 lainnya mendapat sanksi sosial. (HemAsNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *