Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Polres Jombang kembali menggelar Operasi Yustisi gabungan On Call yang diikuti personil Polres Jombang, Kodim 0814, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jombang di depan Pos Pasar Legi Jombang, pada Kamis (11-03-2021) pagi.
Operasi Yustisi dilakukan dalam rangka penerapan Inpres No.6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan dan penerapam perda provinsi Jatim No.2 tahun 2020 serta perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian Covid -19 di Kabupaten Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid SH dalam arahannya menjelaskan untuk pelaksanaan operasi yustisi merupakan penegakan protokol kesehatan, diharapkan agar petugas mengutamakan humanisme kepada masyarakat.
“Adanya pandemi Covid- 19 saat ini, agar kita tetap menjaga kesiap siagaan serta tetap menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi satfung masing masing,” tuturnya.
Setelah memberikan arahan kegiatan dilanjutkan dengan Operasi Yustisi yang bertempat di Pos Pasar Legi. Meski operasi penegakan protokol kesehatan sudah sering dilaksanakan namun petugas tetap mendapati warga yang melanggar protokol kesehatan.Terdapat 188 pelanggar protokol kesehatan dengan rincian 3 warga dikenakan sanksi sita KTP, 182 warga teguran lisan dan 3 warga mendapat sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. ( HemAsNews).