Dua Warga Kecamatan Diwek Berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
MA alias Iteng warga Desa Diwek Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan M alias Nogleng warga Desa Balongbesuk Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang berhasil diringkus petugas satresnarkoba Polres Jombang pada Senin (22-02-2021) dini hari.

AKP Moch. Mukid SH menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 bungkus bekas rokok surya didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (0,22gr), 1 plastik klip kosong bekas wadah sabu, 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,54gr), 1 buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah botol plastik warna hijau yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu ( bong), 1 buah korek api dan 2 HP merk Hammer warna merah kombinasi hitam dan HP merk Samsung warna gold masing masing beserta simcardnya.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP M. Mukid SH menuturkan jika  tersangka merupakan Target Operasi, dari hasil penyelidikan berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Tersangka diduga melanggar pasal setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan dan atau sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ungkap AKP Moch. Mukid SH

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan dimungkinkan ada keterlibatan tersangka lainnya. (HemAsNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *