Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus 4 tersangka yang tak lain adalah satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu anak dan menantu. Mereka berhasil diamankan atas kepemilikan sabu dan ratusan botol berisi ribuan pil Logo Y senilai 1 Milyar Rupiah.
Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan satu keluarga dibeberkan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat menggelar konferensi pers, Selasa (23-02-2021).
JH(47) yang kesehariannya bekerja sebagai pengrajin patung dan istrinya AW(40) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Jombang Di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Ditangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gr
Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka JH(47) dan diketahui melibatkan anak beserta menantunya yakni EFH alias Domber dan istrinya FW alias Lupi. Pada saat penggledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sejumlah 408,93 gr senilai 1 Milyar Rupiah dan 128 botol berisi pil Logo Y 128.000 butir, jelas AKBP. Agung Setya Nugraha.
“Tersangka JH mendapatkan barang dari anaknya. Jadi yang bertugas membagi dan sebagainya adalah anaknya. Dan menurut informasi barang didapat dari Mojokerto namun nanti akan kita kembangkan lagi,”tandasnya.
Dari hasil penangkapan satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Sabu 409,51gr, pil Logo Y 128 botol yang berisi 128.000, 1 buah pipet kaca, 5 buah korek api, 4 unit HP, 2 buah alat hisap, 1 unit timbangan, dan uang senilai Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 Tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas Kapolres.(HemAsNews).