Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Seorang kyai pimpinan Pondok pesantren Ngoro berhasil di ringkus Satreskrim Polres Jombang atas kasus pencabulan terhadap santriwatinya.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh kyai pimpinan pondok pesantren, dibeberkan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, pada Senin (15-02-2021) pagi.
Kapolres menjelaskan awal mula kasus ini terkuak karena adanya laporan dari pihak keluarga santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan dari tersangka S. “Orang tua korban curiga dengan sikap korban yang tidak seperti biasanya, setelah didesak akhirnya korban mau menceritakan semua yang dialaminya selama di pondok pesantren.
“Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tidak senonoh itu kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolres.
Laporan dari pihak keluarga korban kami terima pada tangal 8-9 Pebruari 2021, dan hingga saat ini korban yang terdata ada 6 santriwati namun jumlah itu bisa bertambah, jadi kita masih menunggu laporan dari korban lainnya. Korban rata rata masih dibawah umur ada santri dari Jombang bahkan luar Jombang dan tersangka menjalankan aksinya selama 2 tahun.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang AKP. Christian Kosasih menuturkan jika perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka S pada malam hari. Pelaku menghampiri korban ke asrama dan melakukan pencabulan.
Tersangka melancarkan aksinya pada waktu setelah isyak atau setelah sholat tahajud, ada bermacam cara yang dilakukan tersangka kepada korban mulai dari meraba hingga melakukan persetebuhan, imbuhnya.
“Atas perbuatan bejatnya tersangka yang merupakan pimpinan pondok pesantren kami jerat dengan pasal 176 e Junto Pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar,”. pungkas Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho. (HemAsNews).