6 Tersangka berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Jombang Dalam Waktu Sehari

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
PMR(31) dan SP alias Pram (31) warga Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang diciduk Satresnarkoba karena menjadi target operasi jaringan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) plastik klip di dalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip sisa sabu antara lain 1(satu) plastik klip sisa sabu dengan berat kotor (0,25gr), (0,12gr), (0,11gr), (0,10gr), (0,09gr),(0,08gr), 1(satu) buah botol warna hijau yang terdapat 2(dua) lubang yang digunakan sebagai kelengkapan sabu (bong), 1(satu) buah sedotan hitam sebagai scrop, 1(satu) buah sedotan warna hitam panjang sebagai alat hisap, 1(satu) unit HP merk Xiaomi beserta simcard.

Di lokasi yang sama Desa Betek Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang satresnarkoba Polres Jombang juga mengamankan DS (22). Disini barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1(satu) buah doss book HP Oppo yang disolasi hingga menjadi warna merah putih yang didalamnya terdapat 1(satu) buah bekas bungkus rokok LA yang didalamnya berisikan 1(satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,59gr, 2(dua) buah sedotan, 1(satu) buah botol plastik warna hijau, 1(satu) HP merk Xiaomi Redmi warna hitam beserta simcardnya.

Masih di Kecamatan Mojoagung, Satersnarkoba Polres Jombang mengamankan tersangka AS alias Kodop(27) warga Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Tersangka AS alias Kodop diamankan pihak kepolisian di Jalan Raya Miagan Desa Dukuhdimoro Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Ketika mengamankan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1(satu) plastik klip bekas bungkus sabu diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 0,21gr dan berat bersih 0,01gr, 1(satu( buah pipet kaca diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,37gr, seperangkat alat hisap Bong, 1(satu) unit HP merk Oppo warna putih kombinasi gold beserta simcardnya.

“Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku sebelumnya. Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan beserta barang buktinya,” ujar AKP Mukid SH.

Selanjutnya di Desa Marukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang Satresnarkoba Polres Jombang mengamankan dua tersangka yakni N alias Geo (28) warga Desa Marukan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dan MTP(30) warga Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Di tangan tersangka petugas keplisian berhasil mengamankan barang bukti berupa  1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam surya  5 (lima) plastik klip bekas bungkus sabu dengan masing masing berat kotor 0,21 gram berat bersih 0,01 gram,berat kotor 0,20 gram berat bersih0,01 gram,berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,01 gram,berat kotor 0,22 gram berat bersih 0,02 gram,berat bersih 0,02 gram,berat kotor 0,11 gram berat bersih 0,01gram, 1 (satu) buah pipet kaca diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat kotor 2,20 gram,1 (satu) buah alat hisap jenis Bong, 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan kuning, 3 (tiga) potong sedotan sebagai scrup, 1 (satu) Unit HP Merk Huawei warna hitam dengan no simcard 0858xxxxxx(milik sdr N alias GEO ,1 (satu) Unit HP Merk OPPO warna hitam kombinasi biru dengan no simcard 0838xxxxxx milik MTP

Diketahui tersangka merupakan target operasi, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Semua tersangka yang telah tertangkap diduga melanggar Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch. Mukid SH. (HemAsNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *