Satresnarkoba Polres Jombang Berhasil Menangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Yuan(25) hanya bisa pasrah ketika Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkapnya di depan kantor JNE Jalan Dr. Sudiro Husodo Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Sabtu (06-02-2021)

Tersangka warga Desa Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang diringkus pihak kepolisian dengan sejumlah barang bukti 1(satu) bungkus kertas warna coklat diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bersih (4,99gr), 1(satu) plastik klip diduga berisi tembakau sintetis yang mengandung narkotika dengan berat bersih (0,92gr) sehingga jumlah  total berat keseluruhan tembakau sintetis (5,91gr).

Selain itu di tangan tersangka petugas juga menyita 1(satu) buah baju lengan panjang warna kuning, 2(dua) buah plastik warna abu abu sebagai pembungkus, 1(satu) buah HP Xiaomi warna hitam berikut simcardnya dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna orange kombinasi silver Nopol W-2431-DC

Selang beberapa waktu Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan dua tersangka yakni ESA alias Engek (35) warga Desa Sentonorejo Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto dan EAS alias Mbing (37) warga Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Kedua Tersangka berhasil diamankan di Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

“Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti 1(satu) bungkus bekas rokok MLD warna hitam yang didalamnya berisi 1(satu)plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor (6,05gr) yang terbungkus tissu,1(satu) plastik klip di dalamnya terdapat 1(satu) klip kecil berisi sabu dengan berat kotor (0,18gr), 1(satu) plastik klip didalamya terdapat 7 (tujuh) plastik klip kecil kecil masing masing berisi sabu dengan berat kotor (0,28gr), (0,28gr), (0,30gr),(0,50gr),(0,48gr), (0,50gr), (0,49gr), 1(satu) plastik klip kosong, 1(satu) buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1(satu) bungkus bekas rokok MLD warna hitam yang didalamnya terdapat 1(satu) klip kecil berisi sabu dengan berat kotor(0,47gr)sehingga total berat kotor keseluruhan sabu (9,53gr), uang tunai Rp600. 000 dan 1(satu) buah HP merk Oppo warna hitam beserta simcardnya,”ujar AKP Moch. Mukid SH.

Diketahui ke tiga tersangka merupakan target operasi dari hasil penyilidikan sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan.

Tersangka diduga melanggar pasal setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram dan atau permufakatan jahat menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat(2) yo pasal 132 ayat(1) dan atau pasal 112 ayat(2) yo pasal 132 ayat(1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (HemAsNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *