Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Polres Jombang kembali laksanakan apel on call di depan Pendopo Kabupaten Jombang, dilanjutkan dengan patroli mobiling yustisi dan pembagian masker di pasar Cukir dan Gudo pada Selasa (09-02-2021).
Yustisi dilaksanakan dalam rangka penerapan Inpres No.6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan dan penerapam perda provinsi Jatim No.2 tahun 2020 serta perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan dan penekanan serta pengendalian covid- 19 di Kabupaten Jombang.
Pelaksanaan apel on call dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid SH dan diikuti 40 personil gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Dishub.
“Hari ini kita laksanakan kembali patroli mobiling yustisi dan pembagian masker dengan sasaran para pengunjung pasar Cukir kecamatan Diwek dan dilanjut ke pasar Gudo. Ini sebagai tanggung jawab kita dalam pelaksanaan tugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegas Mukid SH.
Setelah memberikan arahan, dilanjutkan dengan memberikan himbauan kepada para pengunjung pasar Cukir agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker untuk menekan angka korban yang terpapar virus covid – 19 di wilayah Kabupaten Jombang.
Selain itu dilakukan pengecekan suhu menggunakan thermogun serta pemberian masker kepada pengunjung pasar Cukir kecamatan Diwek.
Sedikitnya 100 masker dibagikan oleh petugas kepada para pengunjung pasar Cukir. Dan 125 orang mendapat sanksi teguran lisan karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sekira pukul 10.30 WIB, dilanjutkan ke pasar Gudo. Sama halnya dengan di pasar Cukir, petugas memberikan himbauan kepada para pengunjung pasar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker untuk menekan angka korban yang terpapar virus covid -19. Tidak hanya itu petugas juga melaksanakan pengecekan suhu menggunakan thermogun kepada para pengunjung serta membagikan 100 masker ke para pengunjung pasar Gudo.
Terdapat 133 pengunjung pasar Gudo yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi berupa teguran lisan. (HemAsNews).