Pembunuh Janda Asal Bareng ditangkap Resmob Polres Jombang

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho didampingi Kasatreskrim AKP Christian Kosasih dan Kasubag Humas AKP Hariono melakukan konferensi pers pembunuhan wanita asal Bareng padaSenin 8/2/2020 di Mapolres Jombang pagi.

Dalam waktu enam hari, Tim Resmob Polres Jombang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan di Mojowarno dengan korban Lilik Marita (61). Pelaku pembunuhan ada tiga orang, salah satunya wanita.

Informasinya pada hari ketiga pelaku berhasil di tangkap Resmob saat berada di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jum’at (05/02/2021) sekitar Pukul 05.00 WIB.

Kapolres AKBP Agung Setyo Nugroho menerangkan, ketiga tersangka itu Fadlan Ramadhan Hutabarat (26), warga Dusun Kates, Desa Sidowengku, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Khusnul Khotimah (25), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dan Firman Gultom (25), warga Dusun/Desa Panolan Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Ketiga tersangka saling kenal, mereka sebagai sales regulator. Korbannya Lilik Marita (61) warga dusun Mojounggul RT/RW 001/001 desa/kecamatan Bareng Kabupaten Jombang. Polisi berhasil menyita barang bukti satu kalung emas imitasi, kaos warna abu abu, celana jeans warna biru, sandal, jam tangan warna emas, mobil Xenia warna putih Nopol S 1232 AY, satu HP Samsung A10, dan satu HP Vivo,” tutur Kapolres.

Tersangka Fadlan Ramadhan Hutabarat menelpon Firman Gultom, saat itu masih nyales di daerah Babat Lamongan, untuk diajak nyales di Jombang. Kemudian Gultom mengiyakan dan mengajak tersangka Kusnul Khotimah untuk berangkat ke Jombang. Pada hari Rabu 20 Januari 2021 tersangka Firman Gultom dan Kusnul Khotimah tiba di rumah tersangka Fadlan.

Kemudian Fadlan mendapat pesan dari aplikasi Michat dari korban, dimana tersangka Fadlan sudah berhubungan melalui Michat selama satu minggu. Sehingga korban minta dijemput oleh Fadlan, pada saat itu bersama tersangka Kusnul khotimah dan Firman Gultom, pada pukul 17.00 wib korban dijemput para tersangka dengan mobil Xenia warna putih.

Ketiga tersangka dan korban menuju Wonosalam untuk makan durian. Saat di sana tersangka Fadlan punya niat untuk menguasai barang milik korban. Ketiga tersangka sepakat, untuk membekap korban dibuang dipinggir jalan. Selesai makan durian kemudian turun dari Wonosalam menuju jalan wisata bajak laut arah ke Mojoagung Jombang.

Tersangka Fadlan ditengah jalan membekap korban, tetapi korban berontak, akhirnya dicekik oleh kedua tangannya sampai korban Lilik Marita meninggal dunia. Setelah itu tersangka Fadlan dan Firman melucuti barang milik korban, kemudian membuang mayat di dusun Banjarsari desa Rejoslamet kecamatan Mojowarno Jombang.

“Setelah itu ketiganya kembali ke rumah tersangka Fadlan, untuk membagi hasil barang curian tersebut. Uang sejumlah RP5. 500.000 milik korban dibagi, Firman Gultom dapat Rp2. 500.000, Kusnul dapat Rp1. 150.000 dan kalung imitasi, dan Fadlan dapat Rp1.350.000 sama HP Samsung A10, sedangkan tas dan dompet dibuang ke sungai Brantas Ploso. Tersangka diancam pidana seumur hidup sesuai pasal 339 KUHP sub pasal 338 KUHP,” pungkas Kapolres. (PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *