Kernet truck dan Penjual Daun Pisang diringkus Satreskoba

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang kembali mengamankan tersangka kasus Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil Dobel L.

S alias Sohot(35)  warga Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang berhasil diamankan petugas Satreskoba di rumahnya pada Rabu (03-02-2021) siang.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai kernet truck diciduk polisi karena  diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (1,16gr), satu buah botol bekas sudah terakit dengan sedotan plastik sebagai alat hisap sabu (bong), satu buah timbangan digital warna hitam, satu potongan sedotan plastik sebagai scrop, satu buah korek api warna biru, satu buah plastik klip kosong bekas wadah sabu, satu buah HP merkbNokia warna biru dan satu buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcard.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid SH, tersangka merupakan pengembangan jaringan pelaku lain sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya, di bawa ke kantor satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Di lain tempat penjual daun pisang warga Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang yang berinisial MH alias Cak Mip(40) berhasil diringkus petugas di rumahnya pada Rabu (03-02-2021).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu buah kaleng bekas rokok surya yang didalamnya berisi satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis di pakai dengan berat kotor (2,28gr), satu plastik klip kosong bekas wadah sabu, satu potongan sedotan plastik sebagai scrop, satu buah tutup botol bekas minuman yang sudah terakit dengan sedotan alat hisap sabu , satu buah korek api warna biru, dan satu buah HP merk Nokia warna hitam beserta simcardnya.

Diketahui tersangka merupakan jaringan pelaku lain sebelumnya, dan dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan dengan barang buktinya, tutur AKP. Moch. Mukid SH.

“Tersangka kami jerat melanggar pasal, setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I bukaan tanaman jenis sabu dan atau sebagai penyalahguna narkotika golongan I bukan jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,”tutup AKP Moch. Mukid SH Jum’at 5/2/2021). (HemAsNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *