Dua Orang Pengedar Sabu dan Okerbaya diciduk Satreskoba Polres Jombang

Jombang PERSADAPOSNEWS.COM,
MAF(22) warga Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las dan AA seorang buruh tani warga Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang berhasil diciduk Satreskoba di Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Selasa (02-02-2021).

Berdasarkan keterangan Kasatreskoba kedua tersangka ditangkap lantaran jadi target operasi dan pengembangan jaringan pelaku sebelumnya. Ketika diciduk, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi 6(enam) butir pil jenis Dobel L, satu buah botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat satu platik berisi 365 butir pil jenis Dobel L.

Kemudian, satu plastik klip berisi beberapa pecahan pil jenis Dobel L, satu plastik klip berisi satu buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor (2,12gr), satu buah kotak dus kertas warna putih didalamnya terdapat satu pack plastik kosong, satu buah korek api warna kuning, uang tunai sebesar Rp186.000, dua HP merk Redmi warna hitam serta simcard milik tersangka MAF, dan merk Samsung warna putih berikut simcard milik tersangka AA.

“Tersangka melanggar pasal setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahguna sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar (jenis pil Dobel L) sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan,” ujar AKP Moch. Mukid SH Kasatreskoba Polres Jombang.

Atas kasus ini tersangka dan barang bukti di bawa diamankan petugas Satresnarkoba Polres Jombang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(HemAsNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *