Polres Jombang Tangkap 41 Orang Pelaku Kejahatan Narkoba

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Selama bulan Januari 2021 Polres Jombang berhasil menangkap 41 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Ungkap kasus narkoba dilaksanakan pada Senin(01-02-2021) di Mapolres.

Ini dibeberkan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, selama bulan Januari 2021 Polres Jombang berhasil mengamankan 41 tersangka, 40 laki laki dan 1 tersangka perempuan.

“Saya jelaskan Khuusus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah 25 orang tersangka dengan rincian 24 laki laki dan 1 tersangka perempuan, barang bukti yang disita sabu seberat 13,12gr, 133 butir pil dobel L,6 buah pipet kaca, 20 unit HP, 8 buah alat hisap, 2 unit timbangan dan uang sebesar Rp1.703.000,” ujar Kapolres.

Selain itu kasus dari polsek jajaran yang masuk wilayah Jombang terdapat 15 kasus, 16 tersangka, barang bukti yang diamankan, Sabu seberat 20,09 gram, 3079 butir pil dobel L, 9 buah pipet kaca, 10 buah korek api, 33 unit HP, 11 alat hisap, 3 unit timbangan, 4 unit sepeda motor yang digunakan tersangka dan uang sebesar Rp3.263.000. Total 36 kasus dan 41 tersangka.

Menurut Kapolres saat ini kasus Sabu Sabu mengalami peningkatan, setelah kita evaluasi penyebab utama faktor ekonomi. Situasi pandemi banyak orang menjalankan transaksi narkoba.

“Kita akan adakan evaluasi lokasi mana saja yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dapat disimpulkan nilai barang bukti keseluruhan dalam bulan Januari mencapai ratusan juta, mengalami peningkatan 100% ditutup tahun 2020,” tutur Kapolres.

Sementara itu yang menarik perhatian, satu tersangka perempuan berhasil diamankan oleh Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid SH, berinisial MR(22) sudah 5 bulan menjalankan aksinya. Tersangka merupakan jaringan Kabupaten Mojokerto.

“Setelah kami periksa, seminggu bisa mengambil 2 kali sesuai pesanan, tiap transaksi 5 – 10gr”, jelas Mukid SH.

Nilai pembelian dari sana (ranjau) Rp900.000 per gram, dijual lagi seharga Rp1.300.000, keuntungannya
Rp400.000.

“Setelah kita dalami ternyata ada keterkaitan dengan jaringan lapas wilayah porong. Kita akan berkoordinasi dengan lapas porong, mengkroscek nomor yang dipakai pengantar mengambi, bila cocok langkah selanjutnya menetapkan tersangkanya,” ungkapnya.

Tersangka mayoritas menjalankan aksinya karena faktor ekonomi, di masa pandemi ini kesulitan mencari pekerjaan jadi bagaimana bisa mendapatkan uang secara instan, mengedarkan narkoba, pungkas AKP Moch. Mukid SH, Kasatresnarkoba.
(HemAsNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *