Jombang PERSADAPOSNEWS.COM,
Komisi C DPRD Kabupaten Jombang sangat menyesalkan etos kerja rekanan dan pengawas pembangunan renovasi pasar Perak yang dinilai tidak maksimal. Sehingga terkesan pembangunan lapak-lapak amburadul, menyimpang dari spesifikasi yang ada.
Penyesalan Komisi C itu terungkap saat dengar pendapat (hearing) untuk minta kejelasan dengan pihak rekanan Perencana dan Pengawas, rekanan pelaksana CV. Muara Purbangkara serta PPK (Pejabat Pembuatn Komitmen) Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pada Rabu (27/1/2021) di ruang rapat Komisi C.
Dalam hearing tersebut Komisi C mencerca peranan Harnoko selaku pengawas pekerjaan dimaksud karena dalam pelaksanaan kegiatan terdapat peralihan material, tidak sesuai dengan spefisikasi yang ditentukan dalam kontrak kerja dengan PPK. Hadir dalam kesempatan tersebut 9 anggota Komisi C, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bambang Rudy dan PPK Nursilas.
Perubahan spesifikasi yang tidak sesuai itu terutama pada pemanfaatan bahan kayu yang dijadikan rangka atap bangunan. Dalam spesifikasi pada adendum proyek menggunakan kayu lokal, namun dalam pelaksanaan menggunakan kayu glugu Sulawesi. Pekerjaan tidak berkualitas juga terjadi pada pembangunan paving di lokasi pasar.
Munculnya kasus ini menurut Miftakhul Huda Wakil Ketua Komisi C, adanya laporan dari masyarakat tentang kualitas pembangunan pasar tersebut. Sehingga Tim Komisi C melakukan sidak pekan lalu. Anggota komisi C Lutfi, berang melihat kondisi pembangunan lapak pasar Perak karena dibangun terkesan asal-asalan.
Menjawab pertanyaan anggota DPRD yang menangani infrastruktur itu Harnoko selaku pengawas proyek mengaku etos kerjanya sudah sesuai dengan ketentuan. Jenis pekerjaan dan spesifikasi tidak menyalahi aturan, bahkan meski dibagian atas, terdapat lubang dan menimbulkan air hujan dan panas bisa masuk ke tengah lokasi pasar. Bagian yang lubang menurut Harnoko sudah sesuai dengan gambar yang diperoleh dari PPK Dinas Deperindag Jombang, selaku pemiliik proyek.
“Hari ini kami sudah dengar masukkan mengenai pembangunan pasar Perak. Sayangnya, saat Komisi C melakukan inspeksi, status proyek tersebut sudah P-1. Artinya, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten Jombang. Meski demikian, kami akan menindaklanjuti ke Bawasda, untuk mencari tahu, apakah ada kerugian daerah atau tidak,” jelas Miftahkhul Huda kepada media, usai pelaksanaan hearing.
Perlu diketahui proyek tersebut dibangun menggunakan APBD Kabupaten Jombang sebesar Rp 478 juta dengan masa pelaksanaan selama 52 hari mulai 09 Oktober 2020 s/d 29 November 2020. CV. Muara Purbangkara selaku pemenang lelang senilai Rp 376.736,35 mengerjakan proyek pembangunan lapak sesuai jadwal.
Menurut Saiful, Direktur CV. Muara Purbangkara, kualitas pekerjaan ini sudah sesuai spesikasi. Dalam adendum, proyek menggunakan kayu lokasi. Bisa berupa kayu mangga, kayu nangka dan lainnya. Harga jenis kayu lokal Rp 3 juta per meter kubik. Namun, melihat waktu kerja dan mencari kayu lokal butuh waktu lebih lama, akhirnya kami koordinasi dengan PPK dan mengganti kayu glugu. Harga kayu glugu Rp 4 juta per meter kubik. “Kendati lebih mahal, tetapi pekerjaan bisa selesai tepat waktu dan tidak ada yang dirugikan,” ungkap Saiful.
Miftakhul Huda Wakil Ketua Komisi C berharap, untuk ke depan OPD pemilik proyek fisik setidaknya membekali tenaga/petugas PPK agar mengetahui secara teknik tentang pekerjaan proyek yang ditangani. Supaya PPK bisa memahami bagaimana tentang tanggungjawab proyek, bukan hanya berwenang tandatangan berjas saja, pungkas politikus PKB ini. (MahfudNews).