Jombang PERSADANEWS.COM,
Semakin hari kasus peredaran narkotika terus meningkat, ini dibuktikan oleh Satresnarkoba Polres Jombang bahwa dalam kurun waktu dua hari berhasil menciduk 8 orang tersangka pengedar.
AR alias Mein(47) warga Desa Pulolor Kecamatan/Kabupaten Jombang berhasil dirungkus oleh petugas Satresnarkoba Polres jombang pada Senin(11-01-2021). Dalam penangkapannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) plastik klip berisi sabu dengan berat kotor(0,32gr), 1(satu) buah HP merk Nokia warna hitam berikut simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp.40.000,-. Ini dijelaskan oleh Kasatresnarkoba AKP Moch. Mukid SH pada Kamis 14/1/2020 di kantornya.
Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya,kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Setresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dihari yang sama Satresnarkoba kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkotika, EDAS alias kodok(29) berhasil diamankan oleh petugas satreskoba di samping rumahnya didesa Tambakrejo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dalam aksinya petugas berhasil menyita barang bukti 1(satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor (2,92gr), dan 1(satu) HP merk OPPO warna abu abu beserta simcardnya.Diketahui tersangka merupakan Target Operasi (TO) dalam perkara jenis sabu.
Setelah itu petugas juga menangkap M alias Meteng (31) yang hanya bisa pasrah ketika petugas kepolisian menciduknya. Dalam penangkapan tersangka petugas kepolisian menyita berbagai barang bukti 1(satu) plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 1,04gr dan berat bersih 0,86gr, 1(satu) plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,96gr dan berat bersih 0,74gr, 1(satu) plastik klip di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,37gr dan berat bersih 0,19gr, 1(satu) plastik klip didalamnya tersapat sisa sabu dengan berat kotor 0,28gr, 1(satu) plastik didalamnya sisa sabu dengan berat kotor 0,19gr, 1(satu) buah HP merk REALME warna biru dengan simcard 089861xxxxxx, 1(satu) buah sedotan sebagai skrop dan 1(satu) pak plastik kosong.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jombang tersangka merupakan jaringan terkait pelaku lain yang kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya, tutur Mukid SH.
Masih didesa Tambakrejo Kecamatan/Kabupaten Jombang dua tersangka lainnya berhasil diamankan satresnarkoba Polres Jombang. IR(41) alias Sadak dan MF alias Londo(36) warga Desa/Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo namun berdomisili di Desa Plosogeneng Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Di tangan tersangka IR(41) alias Sadak petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) pipet kaca diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 3,42gr, seperangkat alat hisap(bong), dan 1(satu) unit HP merk Samsung warna hitam bersama simcard, sedangkan di tangan tersangka MF(36) alias Londo petugas menyita barang bukti 1(satu) unit HP merk OPPO beserta simcard. Tersangka merupakan jaringan dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.
Tersangka berikutnya yakni AP(39) warga Desa tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang berhasil diringkus oleh petugas kepolisian di kamar kosnya yang beralamatkan di Desa candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang. Petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 1(satu) plastik yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 0,32gr, dan berat bersih 0,22gr, 1(satu) buah HP merk Samsung putih beserta simcard. Diketahui tersangka merupakan pengembangan jaringan pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.
Ditempat yang sama di kamar kos Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang tersangka MRAC(26) warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang juga berhasil diamankan petugas kepolisian karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1(satu) buah pipet kaca yang diduga masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,56gr, seperangkat alat hisap bong, 2(dua) plastik klip kosong diduga bekas bungkus sabu, 1(satu) batang sedotan sebagai scrup, sepotong celana jeans dan 1(satu) HP merk OPPO warna putih dengan nomor simcard 085755xxxxxx
Keesokan harinya di Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh Kabupatren Jombang petugas Kepolisian mengamankan tersangka S alias Kirman(39) beserta barang bukti berupa 1(satu) plastik klip diduga terdapat sisa sabu berat kotor 0,25gr, seperangkat alat hisap (Bong), 1(satu) buah pipet kaca diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor (1,32gr), 1(satu) tas kecil warna hitam merk SMARSOL, dan 1(satu) HP merk Samsung warna biru hijau muda beserta simcard.
“Selanjutnya 8 tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta untuk pengembangan penyidikan,” pungkas AKP Moch. Mukid SH. (HemAsNews).