Jombang PERSADANEWS.COM,
Polsek Jombang bersama personil gabungan 3 pilar atau instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka pembinaan, patroli dan penegakan hukum pada Rabu (13-01-2021)
Giat kali ini dipimpin oleh Waka Polsek Jombang IPTU Nunung DA, SH dan diikuti sekitar 10 personil dalam pelaksanaanya.
Ada beberapa tempat berkerumunnya masyarakat yang menjadi target sasaran operasi Yustisi pada hari ini diantaranya depan mako jalan Wisnu Wardhana 42 Kaliwungu, Pasar Pon Kaliwungu Jombang, Swalayan Bravo Tunggorono, Pasar Legi, Jalan Seroja Jombang dan swalayan Borobudur di Jalan Raya Gusdur Jombang.
“Kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan secara stasioner dan mobiling terhadap para pengendara dan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Selanjutnya memberikan himbauan kepada masyarakat dengan menggunakan public address tentang kesadaran dan kewajiban menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” tutur IPTU Nunung DA SH.
Bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan tindakan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi kerja sosial dan denda administratif proses tipiring sebagaimana Perda Provinsi No.2 tahun 2020 Jo Pergub No.53 tahun 2020 Jo Perbup No.57 tahun 2020, tambah IPNU Nunung.
Dalam pelakaanaan giat Operasi Yustisi petugas mendapati banyak masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan diantaranya 415 orang mendapat teguran lisan, 225 orang mendapat teguran tulis dan lain lain sekitar 145 orang.
“Meski masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan namun operasi pada hari ini berjalan dengan aman dan kondusif,” pungkas Waka Polsek Jombang. (HemAsNews).