Resnarkoba Polres Jombang Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Pengedar Pil Dobel L

Jombang
PERSADANEWS. COM,
FM alias Pete(23) warga Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang dan ATD alias Unyil warga Desa Kedungpari Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang berhasil diciduk petugas kepolisian di Dusun Nanggalan, Desa Watugaluh Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Jumat (08-01-2021)

Kasatresnarkoba mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas kepolisian berhasil menyita beberapa barang bukti 1(satu) buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor(1,54gr), 1(satu) buah tutup botol bekas minuman yang sudah terakit dengan sedotan sebagai alat hisap sabu, 3(tiga) potong sedotan plastik sebagai crop, 1(satu) buah korek api sebagai kompor, tuturnya pada Senin 11/2/2021.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1(satu) plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 10(sepuluh) plastik klip masing masing klip berisi @10 butir pil jenis Dobel L dan 1(satu) plastik klip berisi 3 butir pil jenis Dobel L dengan jumlah total keseluruhan 103 butir pil Dobel L, 1(satu) buah tas pinggang warna merah yang di dalamnya terdapat beberapa plastik klip kosong, 2(dua) buah HP merk OPPO warna putih dan XIAOMI warna hitam kombinasi putih masing masing beserta simcardnya dan uang tunai sebesar Rp.223.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).

Diketahui tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal setiap orang dengan sengaja tampa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat(1) huruf (a) tentang narkotika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar (jenis pil Dobel L) sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk pengembangan mungkin ada tersangka lainnya, pungkas Mukid SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *