Jombang
PERSADANEWS. COM, Polres Jombang kembali laksanakan apel Gabungan dengan instansi terkait dan dilanjut Operasi Yustisi demi memutus mata rantai penyebaran covid- 19 yang ada di wilayah Kabupaten Jombang, pada Minggu (10-01-2021) karena diketahui tingkat penyebaran covid -19 yang ada di Wilayah Kabupaten Jombang semakin hari semakin meningkat.
Operasi Yustisi kali ini berada di Jalan A. Dahlan Simpang empat Alun Alun Jombang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid SH dan diikuti kurang lebih 56 orang personil.
Sebelum pelaksanaan giat operasi Yustisi, diawali dengan penyampaian arahan oleh AKP. M Mukid SH, hari ini kita laksanakan kembali Operasi masker/Yustisi di Jalan A. Dahlan Simpang Empat Alun Alun Jombang. Mari kita laksanakan dengan serius mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terpapar karena virus corona ini, tutur Mukid SH.
Kita sebagai garda utama pencegahan covid- 19 hendaknya kita laksanakan dengan ikhlas dan semangat, tegasnya.
Setelah menyampaikan arahan, giat dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi Yustisi di Jalan A. Dahlan simpang empat alun alun Jombang. Dalam giat tersebut petugas mendapati kurang lebih 48 orang yang melanggar protokol kesehatan dengan rincian 1 KTP disita, 4 sanksi sosial di tempat dan 43 orang lainnya mendapat sanksi berupa teguran lisan.
Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiata pada hari ini telah selesai dilaksanakan, dan selama giat berlangsung aman dan kondusif, pungkas AKP. Moch. Mukid SH. (HemAsNews).