Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang menahan Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang, Tito Kadarisman. Penahanan Tito Kadarisman terkait kasus korupsi dana hibah yang diterima KONI Jombang. Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Jombang pada Jum’at 8/1/2020.
Yulius Sigit Kristanto Kajari Jombang menyampaikan kepada media.
“Pada hari ini kita melakukan langkah berikutnya berupa penahanan kepada tersangka TK (Tito Kadarisman), selaku Ketua KONI Jombang . TK akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tujuan penahanan adalah untuk mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan,” ujar Kajari Jombang.
TK sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada 8 Desember 2020. Semua proses telah dilakukan penyidik Kejari Jombang yaitu penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara, ujar Yulius Sigit.
Dari hasil penyidikan oleh Jaksa ditemukan adanya penyelewengan dana hibah senilai Rp 275 juta. Dana yang dikorupsi itu berupa anggaran Sekretariat KONI sejak Tahun 2017-2019.
Sepanjang tahun itu, KONI Jombang menerima dana hibah dari APBD Jombang dengan total Rp 7,5 miliar. Dengan rincian Rp 2 miliar untuk tahun 2017 dan 2018, serta Rp 3,5 miliar yang diterima di tahun 2019.
Dari dana hibah tersebut terjadi kerugian negara sebesar Rp 275 juta untuk, tutur Yulius Sigit Kristanto SH.
Dikatakan Sigit, pihak penyidik masih memeriksa di bagian Sekretariat KONI Jombang dan ditemukan penyelewengan dana yang berujung ditangkapnya Tito. Ke depan, kejaksaan juga berkesempatan akan memeriksa di bagian anggaran Cabang Olahraga (cabor).
“Di KONI ini kan ada dua anggaran, yaitu anggaran untuk sekretariat dan anggaran untuk Cabor. Kita fokus dulu yang sekretariat. Tapi Cabang olahraga ini kan alat buktinya, kita akan panggil dulu saksi kembali. Setelah itu kita temukan alat buktinya atau tidak. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya Yulius Sigit Kristanto SH..(HemAsNews).