Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
(Y) alias Tarjo(23) warga Jln. Ratmo RT/RW 02/01 Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang kini hanya bisa pasrah ketika diciduk dirumahnya oleh SatReskrim Polsek Mojowarno atas kasus peredaran narkoba jenis pil Dobel L pada Selasa (05-01-2021).
Diketahui Tersangka (Y) berhasil ditangkap karena hasil interogasi sebelumnya pada saat mengamankan (GP) di warung WIFI rumahnya di Dusun Mojojejer Kecamatan Mojowarno. Rupanya tersangka (Y) juga mengedarkan pil Dobel L sehingga petugas kepolisian langsung melakukam penangkapan terhadap tersangka (Y).
Dalam penangkapannya petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus rokok andalan yang di dalamnya berisi 10 plastik klip dengan isi masing masing 10 butir pil dobel L dengan total jumlah 400 butir pil Dobel L, 2 (dua) plastik klip masing masing berisi 10 dan 4 butir pil Dobel L dengan total 14 butir pil Dobel L, 1(satu) botol plastik berisi 1000 pil Dobel L, dan uang hasil penjualan pil Dobel L sebesar Rp.215.000,00 (Dua Ratus Lima Belas Ribu) beserta HP merk OPPO A5 dengan Nomor telepon 0816155xxxxx
Tersangka diduga melanggar pasal mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI. No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Ketika diintrogasi oleh petugas kepolisian tersangka (Y) menerangkan bahwa tersangka (Y) telah mengedarkan pil Dobel L kepada (R) dan teman teman yang lainnya dengan cara menjualnya dan atas kejadian tersebut tersangka (Y) dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, Unit Reskrim Polsek Mojowarno berhasil mengamankan tersangka baru pengedar pil Dobel L, tersangka baru yakni (AI) warga Jln Ratmo RT/RW 06/03 Dusun Sugihwaras Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Penangkapan tersangka (AI) merupakan hasil dari interogasi sebelumnya pada saat mengamankan (GP) di rumahnya di Dusun/Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang bahwa ia mendapatkan pil Dobel L dari tersangka (AI) sehingga ia dilakukan penangkapan. SelanjutnyaTersangka (AI) diintrogasi dan menerangkan bahwa ia telah mengedarkan pil Dobel L kepada tersangka lain (GP) dan teman teman lainnya dengan cara menjualnya.
Dalam penangkapan tersangka (AI), petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah botol plastik yang di dalamnya berisi 15 plastik klip dengan isi masing masing 50 butir pil Dobel L dan 4 plastik klip berisi masing masing 10 butir pil Dobel L dengan total jumlah 790 butir pil Dobel L, (2) plastik klip masing masing berisi 10 dan 4 butir pil Dobel L dengan total 14 butir pil Dobel L serta uang hasil penjualan pil Dobel L sebesar Rp.165.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) dan HP merk.Samsung dengan Nomor telepon 081325xxxxxx
Tersangka (AI) diketahui telah melanggar pasal mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Atas kejadian tersebut tersangka (AI), GP dan Y dibawa ke Polsek Mojowarno guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (HemAsNews).