MWC NU Dan FKUB Kecamatan Bareng Dukung Pembubaran FPI Berdasarkan SKB Tiga Menteri

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM, Pemerintah Indonesia yang membubarkan FPI (Front Pembela Islam) mendapat dukungan berbagai elemen masyarakat diantara dari MWC NU Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Jawa Timur. Hal tesebut disampaikan Ketua, MWC NU Kecamatan Bareng di kediamannya pada Senin 4/1/2021.

“Front Pembela Islam (FPI) resmi menjadi organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri dan tiga kepala lembaga negara lainnya pada Rabu (30/12/2020) lalu, untuk itu kami pengurus MWC NU Bareng mendukung Pemerintah Indonesia ini, tutur KH. M. Muhtadi.

Ketua MWC NU ini juga mengatakan, pengurus MWC NU Kecamatan Bareng sangat mendukung dan langkah atau keputusan Pemerintah Indonesia yang telah melarang atau membubarkan Front Pembela Islam. Langkah Pemerintah Indonesia sangat tepat karena pemerintah bertujuan untuk menjaga kamtibmas dalam masyarakat dan menjaga, kondusifitas negara. Masyarakat dihimbau tidak terpengaruh dengan kegiatan FPI dan segera melaporkan ke aparat jika ada kegiatan yang mengatasnamakan FPI, di wilayahnya tutur KH. M. Muhtadi.

Sementara itu Ketua, FKUB Bareng, menyatakan dukungan kepada pemerintah atas pembubaran Front Pembela Islam, semoga Indonesia ke depan jadi lebih anan, damai dan kondusif. Semoga NKRI tetap terjaga, Pancasila dan UUD 1945 tetap kita pertahankan demi tegak dan keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai, ungkap Sarkaman.

Kapolsek Bareng AKP. Akasa juga siap untuk melaksanakan keputusan pembubaran FPI.
“Kami juga siap siaga melaksanakan perintah dan keputusan Pemerintah Indonesia yang telah membubarkan FPI, dan kami berharap masyarakat juga mendukung penuh langkah atau keputusan Pemerintah Indonesia ini, serta tidak terprovokasi atau terpengaruh, segera laporkan ke aparat jika melihat ada kegiatan yang dilakukan FPI karena di wilayahnta, karena FPI sudah dibubarkan dan dilarang serta tidak punya legal standing lagi, pungkasn AKP Akasa
( PraNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *