Surabaya PERSADAPOSNEWS. COM, Setelah Tri Rismaharini di angkat oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Sosial, kursi Walikota Surabaya harusnya segera digantikan oleh Wakil Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana (WSB). Permasalahan tentang pemberhentian mantan Wali Kota Tri Rismaharini melalui mekanisme paripurna di DPRD Surabaya belum diputuskan oleh DPRD kota Surabaya. Baru pada hari ini Senin (28/12/2030) 4 (empat) pimpinan DPRD Surabaya akan menggelar rapat internal untuk memutuskan apakah sidang paripurna perlu diagendakan atau tidak.
A.H. Thony saat dikonfirmasi mengatakan, empat pimpinan DPRD sudah melakukan telaah dan kajian Terkait radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pemberhentian Tri Rismaharini dari jabatan wali kota.
Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra ini, ada beberapa poin dalam surat kawat Kemendagri yang masih memunculkan perbedaan pandangan. Salah satunya terkait dengan pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya setelah diangkat menjadi menteri sosial (Mensos). Di dalam surat kawat Kemendagri yang tertanggal 23 Desember 2020 itu disebutkan bahwa Risma sudah diberhentikan.
Tetapi, pada poin berikutnya, ada perintah Kemendagri yang ditujukan kepada DPRD Kota Surabaya untuk menggelar rapat paripurna. Agendanya adalah pengunduran diri Risma sebagai wali kota Surabaya. ”Nah menurut pandangan kami tidak mungkin kepala daerah (Walikota) diberhentikan dua kali,” tandas AH. Thony MSi.
Thony alumni UGM inibmengatakan, selain rapat pimpinan dewan, badan musyawarah DPRD Kota Surabaya juga akan menggelar pertemuan dengan agenda utama rapat paripurna terkait pemberhentian Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
AH. Thony pria kelahiran Bojonegoro ini berharap, segera ada jalan tengah terkait polemik surat dari Kemendagri ini. Sebab, hal itu menyangkut urusan administrasi pemerintahan yang tidak bisa disepelekan. ”Dan sebetulnya pucuk pimpinan daerah ini tidak boleh dibiarkan kosong lama. Harus segera ditentukan pengganti definitifnya meski tinggal hitungan bulan,” tuturnya.
Sebab, jabatan wali kota dengan pelaksana tugas tentu tidak sama. Khususnya dalam hal kewenangan. Pelaksana tugas tidak boleh mengambil keputusan strategis, tegas Thony.
Sementara itu setelah Rapat pimpinan dan Rapat Banmus Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya mengatakan, sebagai tindaklanjut dan respon cepat dari surat Kemendagri dan surat gubernur Jatim, hari ini kami menggelar Rapim dan Rapat Banmus Terkait rencana rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya dan mengusulkan Walikota Surabaya Wisnu Sakti Buana sebagai Walikota Surabaya definitif, karena DPRD kota Surabaya hanya memiliki kewenangan hanya mengusulkan. Sedangkan keputusan pengangkatan menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri, ungkap Adi Sutarwijono.
Sedangkan Wisnu Sakti Buana sangat mengapresiasi langkah cepat DPRD Surabaya yang segera merespon surat Kemendagri dan Gubernur Jatim.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pimpinan DPRD Surabaya. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat kota Surabaya tidak terbengkalai atau tertunda menjelang akhir tahun ini. Yang terpenting dengan demikian kami bersama DPRD Surabaya secara bersama-sama bisa melayani warga kota Surabaya dengan baik sesuai harapan masyarakat, pungkas WSB.
(IskandNews/Tim).