Akhirnya Ketua KONI Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Akhirnya Ketua KONI Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana hibah oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Selasa (8/12/2020) menjelang sehari pemilihan Ketua KONI baru yang dilakukan 9 Desember 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang saat memberikan keterangan pers mengatakan, bahwa Ketua KONI (TKI) ditetapkan jadi tersangka atas penyalahgunaan dana bantuan hibah KONI sejak tahun 2017 hingga 2019.

“Saya tegaskan hari ini bahwa status penanganan atas tindak pidana korupsi sudah dinyatakan ada tersangkanya, yakni ketua KONI Kabupaten Jombang,” ungkap Yulius Sigit.

“Tersangka TKI Ketua KONI Jombang melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat 1b Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Kajari.

Menurut Yulius, akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 270 juta. Akan tetapi, Kejari Jombang masih akan terus mengembangkannya karena dimungkinkan kerugian negara bisa bertambah.

“Dari hasil penyidikan sementara kerugian negara sekitar Rp 270 juta, tapi kita masih menggali lagi kemungkinan kerugian bisa bertambah,” tandas Yulius Sigit Kristanto.

Masih kata Yulius, dari hasil audit di Sekretariat KONI Jombang, diketahui dokumen uang keluar tidak disertai dengan surat pertanggungjawaban atau SPJ.

“Jadi kita temukan ada anggaran Rp 2 Miliar dibagi untuk cabang olahraga (cabor) sebesar Rp 1,5 Miliar dan ke sekretariat Rp 500 juta. Kita audit yang ke sekretariatnya, contohnya banyak uang keluar tetapi SPJ nya tidak ada. Sehingga jaksa akan melakukan pemeriksaan lagi,” jelas Kajari. .

Kejari Jombang belum menahan Ketua KONI (TKI) meskipun statusnya sudah jadi tersangka dikarenakan akan ada tahapan yang harus dilakukan.

“Hari ini baru kita tetapkan sebagai tersangka, belum kita lakukan penahanan, kita akan periksa lagi nanti dengan saksi saksi lainnya yang memperkuat sangkaan kami” pungkas Kajari Yulius Sigit Kristanto SH. (MahfudNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *