Jombang PERSADAPOSNEWS. COM Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dengan agenda Penyampaian Jawaban DPRD Kabupaten Jombang terhadap Pemandangan Umum Bupati Jombang atas 2 (dua) Raperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang Tahun 2020 digelar pada hari Senin (7/12/2020) siang.
Dua Raperda tersebut adalah Peraturan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang dan Peraturan DPRD Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.
Pembacaan Jawaban DPRD Jombang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Moh Muhaimin, S.Ag., S.Pd.
Hadir dalam paripurna ini Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Sekretaris Daerah Akh Jazuli, Perwakilan dari Polres, Kodim 0814, Satrad 222 dan hadir juga Kepala OPD terkait. Untuk anggota DPRD Kabupaten Jombang yang hadir sejumlah 38 orang anggota dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Jombang 50 orang anggota DPRD. (MahfudNews).