Koperasi Unit Desa SAE MAKMUR Menganto Kecamatan Mojowarno Selama 5 Tahun Tidak Melaksanakan RAT

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Koperasi unit Desa (KUD) SAE MAKMUR yang terletak di depan kantor Desa Menganto kecamatan Mojowarno yang pernah jaya dan beranggotakan 2.917 orang ini sekarang terlihat mati atau tidak beroperasi. Padahal aset koperasi sangat besar. Badan hukum KUD SAE MAKMUR nomor 3892-A/BH/II/75 Tgl : 3 Juni 1982.

Berdasarkan pantauan Media PERSADAPOSNEWS. COM pada Jum’at 4/12/2020 di lokasi koperasi SAE MAKMUR kantornya kosong dan plafonnya banyak yang jebol karena tidak terawat.

Berdasarkan keterangan dari Bu Wiwik Kabid Kelembagaan mengatakan, bahwa sesuai data ODS terakhir pengurus koperasi unit Desa SAE MAKMUR Menganto tercatat sebagai Ketua M. Ali Imron, Sekretaris Anang Amrullah, dan Bendahara Fatchur.
Dengan jumlah anggota 2.917 orang yang tersebar di 9 Desa di kecamatan Mojowarno, yaitu Menganto, Selorejo, Gedangan, Sidokerto, Sukomulyo, Catakgayam, Rejo Slamet, Gondek atau Japanan, tuturnya.

Menurut hasil pantauan di lapangan aset koperasi unit Desa SAE MAKMUR ini sangat besar. Dan terakhir melaksanakan Rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2015 dan 5 tahun terakhir sampai tahun 2020 belum pernah melaksanakan RAT lagi.
Camat Mojowarno Arif ketika di konfirmasi mengatakan, saya akan melakukan kroscek dulu dengan pengurus koperasi unit Desa SAE MAKMUR dulu, akan kami tanyakan kenapa sampai sekarang tidak melaksanakan RAT lagi padahal asetnya sangat besar. Saya juga akan koordinasi dengan kepala desa Menganto dan Desa Desa yang mempunyai andil di koperasi unit Desa SAE MAKMUR ini, tandas Arif Camat Mojowarno.

Sedangkan Kepala Desa Menganto menyampaikan, karena Desa kami adalah ketempatan kantornya koperasi unit Desa SAE MAKMUR terus terang ingin menghidupkan kembali koperasi unit Desa SAE MAKMUR yang dulu pernah jaya, karena sayang aset koperasi ini banyak dsn besar kalau dikelola dengan baik insyaallah akan jaya kembali, dan aset tanah KUD SAE MAKMUR yang berupa tanah hampir 1 hektare,ada stand di tepi jalan yang disewakan,ada selep dan lahan untuk menjemur padi dilokasi KUD SAE MAKMUR, sayang kalau tidak dikelola dan dihidupkan lagi, ungkap Yunus Ardiansyah.

Menurut salah satu orang yang pernah menjadi kolektor pembayaran listrik yang sekarang menjadi kepala Dusun di Desa Selorejo Hadi menyampaikan, memang selama ini sebagai anggota koperasi saya tidak pernah diundang untuk RAT atau pembagian SHU padahal aset koperasi unit Desa SAE MAKMUR cukup besar dan banyak, tuturnya.

Sementara itu Wiwik Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi kabupaten Jombang menyampaikan, bahwa koperasi unit Desa SAE MAKMUR tidak boleh mati karena pernah menerima dana hibah dari pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten. Dan harusnya dana hibah tersebut harus dipertanggungjawabkan pengurus di RAT, anggota harus tahu untuk apa hibah tersebut. Apabila ingin dihidupkan lagi maka pengurus harus melaksanakan RAT dan pihak Dinas koperasi Jombang siap untuk membantu dan memfasilitasi, pungkasnya.

Sementara itu Ketua Koperasi unit Desa SAE MAKMUR M. Ali Imron mantan Kades Menganto saat didatangi ke rumahnya tidak berada ditempat karena bekerja di kota Surabaya. (PraNews dan Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *