Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jombang Akan Terjun Ke Desa Terkait Pendataan Warga Yang Belum Memiliki Akta Kelahiran

Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Jombang telah merencanakan dalam waktu dekat akan turun gunung atau terjun ke desa desa untuk melakukan rekapulasi data kependudukan bagi masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran atau yang sudah memiliki akte kelahiran namun belum masuk data base di Dispendukcapil. Hal tersebut disampaikan Kepala Dispendukcapil Jombang pada Kamis 3/12/2020 di kantornya.

Masduqi mengatakan, Program ini akan dilaksanakan pada awal tahun 2021 dengan menerjunkan beberapa tim. Nantinya satu kecamatan akan diterjunkan 2 orang dan dibentuk 4 tim yang bekerja secara bergiliran, nantinya formulir akan diserahkan ke desa supaya pemerintah desa bisa membantu tim dispenduk capil untuk memverifikasi data ini, tuturnya.

Perlu diketehaui bahwa di Kabupaten Jombang mulai dari usia 0-19 tahun masih banyak yang belum memiliki akta kelahiran. 
Adapun masyarakat yang telah memiliki akta namun belum masuk data base mencapai 57.548 orang, maka dari itu bentuk verifikasi yang pertama yakni menginformasikan kepada yang bersangkutan, apabila ada warga yang belum memiliki akta kelahiran maka dispenduk capil akan kami tindak lanjuti ke desa yang bersangkutan dan kita akan buatkan akta kelahiran karena memang saat ini akta kelahiran sangatlah penting. Karena dapat digunakan untuk daftar haji, mengurus keterangan waris. Di bulan Januari 2021 diharapkan data sudah masuk ke dispenduk capil, ujarnya.

Selanjutnya Terkaait pengurusan akte kelahiran Masduqi menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dilengkapi diantaranya surat nikah orang tua dan surat kenal lahir. Namun bagi masyarakat yang usianya sudah tua jika ingin mengurus akta kelahiran telah kita fasilitasi cukup dengan surat keterangan dari desa dan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) atau surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai menerangkan jika yang bersangkutan benar benar anak dari pasangan yang suami isteri akan tertera di akta kelahiran. Dari rekapitulasi data penduduk di kabupaten Jombang yang belum memiliki akta kelahiran mencapai 57.548 orang, terdiri dari perempuan 27.332 orang dan pria 30.216 orang, jelas Masduqi.

Kami sangat berharap semua desa bisa membantu tim dispendukcapil untuk memverifikasi data yang ada di desa dan pada bulan Januari atau Februari 2021 mendatang semua data sudah masuk data base Dispenduk Capil Jombang, dan sebelum pelaksanaan pendataan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada kepala Desa se kabupaten Jombang, pungkas Masduqi Zakaria Kepala Dispendukcapil Jombang. (HemAsNews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *