Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Polres Jombang kembali melaksanakan apel gabungan serta patroli besar dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang.
Giat ini dilaksanakan pada Selasa malam (01-12-2020) dan bertempat di pendopo Kabupaten Jombang.
Apel serta pelaksanaan patroli skala besar gabungan dengan instansi terkait guna menindak lanjuti Inpres No.6 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan dan penerapan perda provinsi Jawa Timur No.2 tahun 2020 serta perbup 57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan serta pengendalian covid-19 di wilayah Kabupaten Jombang.
Kegiatan kali ini dipimpin oleh AKP. M Amin selaku kasubag Bin Ops Polres Jombang dan diikuti sekitar 40 personil dalam pelaksanaannya.
Dalam arahannya AKP. M Amin menjelaskan mengingat semakin bertambahnya masyarakat Kabupaten Jombang yang terdampak covid-19 semakin hari semakin meningkat maka maka kita harus lebih memaksimalkan lagi giat patroli ini, Jelasnya.
Selain itu untuk sasaran patroli tetap tempat tempat yang yang menyebabkan penularan covid-19 dan apabila tidak bisa diingatkan maka satpol PP akan membubarkan dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang sulit untuk diingatkan.
Saya harap tetap selalu mengedepankan humanis namun tetap tegas, dan untuk satpol PP tidak perlu khuatir karena ada TNI Polri yang siap mendukung. Tutur Amin.
Setelah memberikan arahan, AKP M. Amin beserta personil gabungan melaksanakan giat patroli dengan sasaran pertama Lapas kelas II/B Jombang dengan jumlah tahanan sekitar 874 orang serta melakukan koordinasi dengan Wawan selaku Kepala Jaga Lapas.
Kemudian dilanjut dengan memberikan himbauan kepada pengunjung caffe serta pemilik caffe oleh Sat Binmas Res Jombang terkait standart protokol kesehatan, penerapan physical Distancing dan penyampaian isi peraturan Bupati Jombang No.57 tahun 2020 tentang penerapan disiplin, pengecekan suhu tubuh juga tak lupa dilakukan kepada para pengunjung dan pemilik caffe.
Dalam melaksanakan giat petugas patroli memberikan himbauan kepada para pengunjung yang tidak menggunakan masker dan menjelaskan peraturan pemerintah yang telah mengupayakan guna menghambat penyebaran covid-19 dengan memberlakukan tertib sosial/Physical Distancing sebagai kontrol, maka diharapkan semua elemen masyarakat turut serta mendukung program tersebut.
Sedikitnya terdapat 33 orang pengunjung yang melanggar protokol kesehatan dengan rincian 20 sanksi sosial di tempat dan dan 13 orang lainnya mendapat teguran sosial.
Sekira jam 21.30 WIB serangkaian kegiatan telah selesai dilaksanakan, dan selama kegiatan tersebut berlangsung dengan situasi yang kondusif, Pungkas M. Amin.(HemAsNews).