Jakarta
PERSADAPOSNEWS. COM, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menangkap Menteri Edhy, yang baru pulang dari lawatannya ke Amerika Serikat, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Rabu dini hari 25/11/2020.
Informasi yang dihimpun ANTARA, istri Menteri Edhy juga turut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. Awalnya KPK juga mengamankan 13 anggota rombongan lainnya. Namun beberapa orang kemudian dilepas.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo . “Iya betul ditangkap,” kata Ghufron kepada Media, Rabu (25/11/2020).
Rombongan Menteri Edhy saat ini sudah dibawa ke gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terlihat masih berada di KPK saat tim membawa Menteri Edhy dan rombongan.
Wakil Ketua KPK Ghufron hingga saat ini belum menjelaskan secara detail terkait operasi tangkap tangan terhadap Menteri Edhy. Informasi lebih lanjut perihal operasi tangkap tangan ini akan disampaikan resmi oleh KPK.
Selama menjabat, Menteri KKP Edhy Prabowo banyak mengeluarkan kebijakan yang berseberangan dengan menteri sebelumnya. Misalnya soal ekspor benih lobster yang semula dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, kini dibuka oleh Menteri Edhy.
Menteri KKP Edhy beralasan ekspor benih lobster penting karena banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budi daya komoditas satu ini. “Saya ingin buka kembali ekspor ini karena ada masyarakat kita yang lapar gara-gara dilarang, gara-gara ada peraturan ini (larangan penangkapan benih lobster),” kata Menteri Edhy di Jakarta pada 2019.
Menteri KKP Edhy Prabowo juga berbeda pendapat dengan pendahulunya soal kebijakan penenggelaman kapal maling ikan ilegal. Politikus Partai Gerindra itu memilih kapal-kapal tersebut digunakan kembali oleh nelayan atau sekolah perikanan yang membutuhkan.
Kebijakan lainnya adalah soal larangan penggunaan cantrang. Di masa Menteri Susi Pudjiastuti, penggunaan cantrang dilarang, tapi Menteri Edhy Prabowo membolehkannya. Menurut dia, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai aturan.
“Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap,” kata Menteri Edhy Prabowo waktu itu.
Terkait kebijaksanaan tersebut Menteri KKP juga diminta oleh komisi IV DPR-RI agar menteri tidak melakukan ekspor benih Lobster ke luar Negeri, hal tersebut dikatakan Wakil ketua komisi IV Dedy Mulyadi kepada media.
“Saya sebagai Wakil ketua komisi IV sejak jauh hari sudah menolak ekspor benih Lobster ke Vietnam, karena negara tersebut kompetitor utama Indonesia dibidang kelautan. Ini aneh wong kompetitor kok disuplai bahan baku, pungkasnya.