Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Program Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) merupakan program pemerintah pusat untuk warga masyarakat Indonesia. Program PTSL ini biayanya sesuai kesepakatan 3 menteri hanya Rp. 150.000.
Untuk itu pemerintah Kabupaten Jombang melalui BPN Jombang pada Kamis 19/11/2020 menyerahkan sertifikat PTSL kepada 700 warga Desa Alang Alang Caruban kecamatan Jogoroto. Penyerahan sertifikat dihadiri oleh Sekda Jombang Ahmad Jazuli mewakili Bupati, Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih dan staf, Camat Jogoroto dan Forkopimcam Jogoroto, Kepala Desa dan warga penerima sertifikat.
Dalam sambutan Sekda mengatakan, alhamdulillah hari ini masyarakat Desa Alang Alang Caruban menerima sertifikat PTSL mudah mudahan bermanfaat dan disimpan dengan baik jangan sampai rusak, tutur Ahmad Jazuli.
Kepala BPN Jombang menyampaikan, jumlah sertifikat yang diajukan warga Alang Alang Caruban adalah 1.650 bidang sedangkan yang sudah selesai cetak 700 sertifikat yang kami serahkan hari ini sisanya akan di proses tahun 2021. Dan pelaksanaan PTSL di Desa ini berjalan dengan lancar sehingga InsyaAllah di tahun depan akan kami tambah kuotanya. Artinya kalau warga Desa Alang Alang Caruban serius dan selalu berkomunikasi lancar dengan BPN Jombang maka InsyaAllah sertifikat tuntas tahun 2021 tetapi kalau tidak akan kita alihkan ke desa lain, tegas Tutik Agustiningsih SH.
Sedangkan Kepala Desa Zuniati mengatakan, sertifikat PTSL yang dibagikan hari ini adalah yang kami ajukan tahun 2019 jumlahnya 3.000 bidang. Setelah kita buka pendaftaran masyarakat yang mengajukan sejumlah 1.650 bidang dan alhamdulillah hari ini selesai 700 bidang, dan sisanya akan diproses Oleh BPN Jombang tahun 2021. Saya berpesan kepada warga jaga sebaik baiknya sertifikat tersebut, jangan diberikan kepada orang yang tidak bertanggung jawab, bila butuh modal untuk usaha pinjam di Bank pemerintah bukan bank titil yang bunganya mencekik. Sertifikat ini merupakan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum, ini merupakan aset berharga bagi bapak ibu semua, pungkasnya. ( PraNews).