Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Juru sita Pengadilan Agama Jombang Drs. H Dullah SH,MH atas perintah ketua Pengadilan Agama Jombang telah melaksanakan eksekusi tanah warisan dari Almarhum Seger berdasarkan penetapan eksekusi tanggal 25 Juli 2020 No. 2344 PDTG 2016 PA Jombang Junto No.123 PDTG 2018 PTA Surabaya.
Dalam Perkara permohonan pelaksanaan eksekusi tanggal 4 Mei 202 antara Indasah Binti Seger (70) warga desa sebagai penggugat 1, Indamah Binti Seger (65) sebagai penggugat 2, Jawil Binti Seger(55) sebagai penggugat 3, Asiyah Binti Seger(50) sebagai pemggugat 4 semuanya warfa Desa Pandannlole Kecamatan Ploso kabupaten Jombang.
Dalam hal ini penggugat telah menunjuk kuasa hukum Khoiron Ilmi, SH dan M.Fauzi, SH serta para advokat dan konsultan hukum yang beralamatkan di kantor advokat dan konsultan hukum Khoirun Ilmi dan Rekan di Jln. Pradah kali Kendal No.635 Surabaya.
Ke empat penggugat yang telah disebut dengan para pemohon eksekusi yang melawan Rokhim Bin Triman warga Desa Pandanblole sebagai tergugat 1, Ikhwan Bin Triman sebagai tergugat 2, Zulaikah Bin Triman sebagai tergugat 3 dan Zuari Bin Triman sebagai tergugat 4 yang selanjutnya ke 4 yang telah disebut sebagai termohon eksekusi.
Drs. H. Dullah menuturkan bahwa untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap barang yang disengketakan sebagaimana yang tercatat dalam penetapan eksekusi atas perkara No.2344 PDTG 2016 PA Jombang pada tanggal 25 Juli 2020 berupa tanah yakni sebidang tanah seperti yang tercatat dalam buku letter C Desa Pandanblole No.156 Persil No.13 kelas S2 seluas kurang lebih 5700m2 yang tertulis atas nama Seger Bin Triman sekarang beralih tercatat letter C No. 348 Persil No. 13 kelas S2 seluas 5700m2 atas nama Akhmad Bin Rokhim, Jelasnya.
Adapun batas batas yang telah ditentukan, batas sebelah utara panjang 65m, sebelah timur panjang 118m, sebelah selatan panjang 67m, dan sebelah barat panjang 134,4m.
Selanjutnya sebidang tanah sebagaimana yang tercatat dalam buku letter C Desa Pandanblole No.156 Persil No.16 plus 2 kelas S2 yang luasnya kurang lebih 800m2 tertulis atas nama Seger Bin Triman sekarang beralih tercatat letter C No.348 persil No.16 kelas S2 luas 800m2 atas nama Akhmad Bin Rokhim dengan batas batas sebelah utara panjang 21m, sebelah timur panjang 27,50m, sebelah selatan panjang 23m, dan sebelah barat panjang 22,50m.
Dalam hal ini langkah saya disertai dua orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya yakni Moch. Zanuar Arifin dan Arif Yudi Saputro, SH MH dan yang telah datang di tempat obyek eksekusi dan disana saya bertemu dan berbicara dengan kuasa pemohon yang tidak dihadiri termohon ekseksusi pihak kepolisianp dari Polres Jombang, tutur Dullah.
Dengan memperlihatkan surat penetapan tersebut di atas yaitu untuk melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas barang atau obyek dalam perkara tersebut maka saya dengan disaksikan oleh 2 orang saksi tersebut melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah yang tersebut diatas, yaitu sebidang tanah yang telah tercatat di buku Letter C Desa Pandanblole 146 Persil No.13 tertulis atas nama Seger Bin Triman sekarang beralih tercatat letter C No.348 persil No.13 atas nama Akhmad Bin Rokhim.
Sebidang tanah seperti tercatat dalam buku letter C Desa Pandanblole No.156 persil No.16 kelas 2 seluas 800m2 tertulis atas nama Seger Bin Triman sekarang beralih tercatat letter C No.348 persil. No16 kelas S2 yang luas kurang lebih 800m2 atas nama Akhmad Bin Rokhim.
Selanjutnya H. Dullah menyerahkan obyek tersebut kepada pemohon dan termohon eksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No.123 PDTG 2018 PTA Surabaya tanggal 16 Mei 2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai berikut ahli waris dari Almarhum Seger dan Almarhumah Sonah dan kadar bagiannya masing masing adalah Triman alias Akhmad Zainuri Bin Seger mendapat 2/6 bagian, Indasah Binti Seger mendapat 1/6 bagian, Indamah Binti Seger mendapat 1/6 bagian, Jawil Binti Seger mendapat 1/6 bagian, Asiyah Binti Seger mendapat 1/6 bagian, tandas juru sita PA Jombang ini.
Diketahui Triman alias Akhmad Zainuri Bin Seger telah meninggal dunia pada tahun 2013 dan ahli waris Almarhum Triman alias Akhmad Zainuri dan kadar bagian masing masing adalah Rokhim Bin Triman mendapat 2/7 bagian, Ikhwan Bin Triman mendapat 2/7 bagian, Juwaris Bin Triman mendapat 2/7 bagian, Zulaikah binti Triman mendapat 1/7 bagian, sebagaimana nampak pada gambar denah tersebut.
Suwaji, Kepala Desa Pandanblole Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang juga telah diberitahukan oleh pihak Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan PA Jombang mengenai pengosongan dan penyerahan barang tersebut dengan maksud untuk diumumkan agar bisa diketahui oleh khalayak.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepada pihak pemohon dan termohon atau kuasanya masing masing sehelai salinan eksekusi ini, selanjutnya bkepala Desa Pandanblole juga kami berikan salinan eksekusi, tutur H. Dullah. SH. MH.
Khoiron Ilmi SH selaku pengacara penggugat mengatakan, ini kan masalah warisan dan Almarhum Seger semasa hidupnya mempunyai 5 anak yaitu Triman alias Achmad, Indasah, Indamah, Jawil dan Asiyah. Sebenarnya pemerintah Desa Pandanblole sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi karena mengalami kebuntuan maka ke 4 ahli waris Alm. Seger memberi Kuasa kepada saya dan rekan untuk menggugat ke pengadilan Agama Jombang dan akhirnya permohonan penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Agama, ungkapnya.
Menurut Suwadji kepala Desa Pandanblole, masalah ahli waris Alm. Seger ini sudah selesai secara kekeluargaan tetapi karena oleh Salah satu ahli waris diminta kembali sehingga 4 ahli waris lainnya menggugat ke Pengadilan Agama Jombang prosesnya sampai keputusan eksekusi ini sekitar 4 tahun. Semoga dengan keputusan Pengadilan Agama ini para ahli waris bisa menerimanya karena memang tanah yang disengketakan adalah tanah warisan dari Almarhum Seger sesuai data letter C Desa Pandanblole, pungkasnya. (PraNews/HemAsNews).