Jombang PERSADAPOSNEWS. COM,
Pelaksanaan apel gabungan serta Operasi Yustisi terus dilakukan pihak Polres Jombang demi memutus penyebaran covid- 19 di wilayah Kabupaten Jombang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan SMAN 2 Jombang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Sengon kecamatan/Kabupaten Jombang pada Jumat (13-11-2020).
Pelaksanaan Apel gabungan yang dilanjutkan dengan Operasi Yustisi ialah dalam rangka penerapan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan dan penerapan Perda Provisi Jatim No.2 tahun 2020 serta Perbup Jombang No.57 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penekanan serta pengendalian covid 19.
Adapun kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AKP. Moch. Mukid, SH selaku Kasat Narkoba Polres Jombang dan diikuti kurang lebih 30 personil gabungan Polri,TNI,Satpol PP, dan Dishub.
Dalam sambutannya AKP. Moch. Mukid menyampaikan jika hari ini akan dilakukan kembali Operasi Yustisi demi mencegah penyebaran covid 19, mengingat hari ini adalah hari Jumat maka kegiatan ini tidak bisa dilakukan lama lama namun hasil harus tetap maksimal, Tuturnya.
Selain itu, tetap lakukan kegiatan ini dengan humanis namun tegas, serta ciptakan situasi yang sinergi antar instansi di mata masyarakat dalam operasi ini, Imbuh Mukid.
Sekira jam 09.30 WIB giat apel telah selesai dan dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi Yustisi di depan SMAN 2 Jombang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo Desa Sengon Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sekitar 32 orang yang terjaring dalam Operasi Yustisi karena melanggar protokol kesehatan, diantaranya 8 orang disita KTP oleh petugas, 16 mendapat teguran, dan 8 orang lainnya mendapatkan sanksi sosial ( menyapu dan menyanyikan lagu Indonesia Raya)
“Sekira pukul 10.00 WIB serangakaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif”, Pungkas AKP. Moch. Mukid, SH. (HemAsNews)