Jombang PERSADAPOSNEWS. COM, Setelah melaksanakan rakor dengan para pendamping beberapa hari yang lalu di ruang Bung Tomo tentang verifikasi DTKS maka dilanjutkan dengan sosialisasi pelaksanaan verifikasi DTKS ditingkat Desa.
Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Moh. Saleh kepada media pada Rabu 11/11/2020 di kantor nya mengatakan, saat ini beberapa desa telah mengadakan sosialisasi verifikasi DTKS, dan telah dilakukan pencanangan yang berkaitan dengan data kemiskinan atau disebut dengan verifikasi dan validasi data DTKS. Ini merupakan momen yang penting sebuah tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Bupati, maka pihak Camat, Desa, dan seluruh elemen di tingkat bawah mulai dari RT, RW, Dusun, Perangkat Desa, Kepala Desa, serta steckholder yang lainnya ikut berperan aktif, terangnya.
Dalam hal ini anggaran untuk pelaksanaan verifikasi telah disediakan, dan saat ini anggaran sudah diberikan seluruhnya di Kecamatan maupun Desa, dan saat ini sudah hampir 35% sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi kemudian melakukan pendataan pendataan dimulai dari tingkat RT/RW dan lingkup Desa se Kabupaten Jombang, ujar Saleh.
Semua harus itu harus segera dilakukan karena pada awal Desember 2020, harus segera dilaporkan dan diserahkan kepada Pusdatin Kementrian Sosial dan untuk Jombang akan diantarkan langsung oleh bupati Jombang, tuturnya.
DTKS merupakan profil Data Kemiskinan Daerah Kabupaten Jombang dan itu tidak hanya digunakan untuk Bansos saja tapi pengembangan pengembangan program yang lainnya, semua OPD, kelembagaan, dinas, Instansi bisa menggunakan atau memanfaatkan DTKS ini.
Karena DTKS melalui aplikasi nasional yang disebut dengan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) sudah ada parameternya, jadi mulai masyarakat yang sangat miskin, miskin maupun yang rentan miskin ini akan menjadi sasaran dalam target sasaran di validasi data DTKS ini.
Hal ini mengacu beberapa bulan yang lalu pada tahun 2020 semasa pandemi Covid -19 masih banyak warga ditingkat bawah yang belum terdata dengan baik, karena itu DTKS tidak bisa melakukan sendiri oleh Dinas Sosial, namun juga harus terintregasi dengan OPD yang lain, salah satunya dengan Dispenduk Capil.
Dalam hal ini Dispenduk Capil menjadi data dasar yang harus diperbaiki, sebab bilamana adminduk warga tidak clear maka DTKS juga tidak akan clear, karena semua berbasis pada NIK. Maka seluruh warga miskin, disabilitas, lansia terlantar dan penyandang masalah sosial pun juga harus diberikan hak dasar yaitu berupa NIK dan KK. Setelah itu baru dilakukan input data oleh pihak desa untuk dimasukkan di DTKS.
Disinggung perihal verifikasi data dan validasi data yang Dinas Sosial melibatkan Puskesos? Jelas melibatkan puskesos yang ada di desa karena puskesos merupakan salah satu garda depan dalam sistem pengolahan dan analisis data, karena di puskesos juga ada operator desa yang menginput dari hasil Musdes, karena musyawah atau hasil tertinggi dokumen yang dihasilkan oleh Desa adalah Musdes.
Sehingga dari Musdes tersebut inputnya adalah daftar nama yang sudah dilakukan pendataan dan sudah dilakukan pengolahan siapa saja yang berhak mendapatkan DTKS tersebut yang nantinya akan diserahkan ke pusat, pungkas Moh. Saleh MSi. (HemAsNews).